Tugas sofskill 5
Materi Bab II
1. Apa yang dimaksud dengan archipelago concept
ARCHIPELAGO CONCEPT adalah laut sebagai penghubung daratan sehingga negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai tanah air dan ini disebut negara
2. Pada tanggal 13 Desember 1957 Pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda.
Sebutkan isi Deklarasi Djuanda tersebut
Deklarasi Djuanda menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. Juga dinyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas.
3. Sesuai hukum laut internasional tahun 1982 yang tercantum dalam UNCLOS (United Nation Convention on the Law of the Sea), wilayah perairan Indonesia dibedakan menjadi 3 macam, yaitu; Zona laut Teritorial, Zona Landas Kontinen, serta Zona Ekonomi Eklusif.
Jelaskan ketiga zona laut tersebut
a. Zona laut teritorial adalah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas jika ada dua negara atau lebih mengusai suatu lautan ,sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil maka garis teritorial ditarik sama jauh dari garis masinng2 negara tersebut.
b. Zona landasan kontinen adalah dasar laut yang secara geologi maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen kedalaman kurang dari 150 meter
c. Zona ekonomi eklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut kearah laut terbuka diukur dari garis dasar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar