Sejarah Asuransi
Konsep
asuransi bermula dari sekitar tahun 2250 SM oleh bangsa Babylonia hidup di
daerah lembah sungai Euphrat dan Tigris. Pada waktu itu apabila seorang pemilikkapal memerlukan dana untuk mengoperasikan kapalnya
atau melakukan suatuusaha dagang, ia dapat meminjam uang dari seorang
saudagar (Kreditur) denganmenggunakan kapalnya sebagai jaminan dengan
perjanjian bahwa si Pemilik kapaldibebaskan
dari pembayaran hutangnya apabila kapal tersebut selamat sampaitujuan, di
samping sejumlah uang sebagai imbalan atas risiko yang telah dipikuloleh pemberi pinjaman.Kita dapat menganggap tambahan biaya ini dapat
dianggap sama dengan “uangpremi” yang dikenal pada asuransi sekarang. Selain
kapal yang dijadikan barang jaminan,
barang-barang muatan (cargo) dapat pula dipakai sebagai jaminanberupa).
Transaksi seperti ini disebut “RESPONDENT/A CONTRACT”. Kemudian padaakhirnya
transaksi ini semakin berkembang.
Tahun 215 SM
Pada tahun 215 SM Pemerintah Kerajaan Romawi didesak
oleh para Supplierpelengkapan dan perbekalan tentara kerajaan untuk menerima
konsep yangmelindungi mereka terhadap segala risiko kerugian yang mereka derita
atasbarang-barang mereka
yang berada di kapal sebagai akibat dari bahaya maritimseperti halnya serangah musuh dan
juga badai.
Tahun
50 SM
CICERO
pada kira-kira tahun 50 SM memberi penjelasan tentang praktek pemberianproteksi atau jaminan terhadap keselamatan
pengiriman uang dan surat-suratberharga
selama dalam perjalanan. Sebagai imbalan maka pihak yang diberiproteksi memberikan
semacam balas-jasa berupa uang premi kepada pihakpemberi proteksi.
K aisar CLAUDIUS mengeluarkan suatu jaminan kepada Importir
terhadap semua kerugian
yang mereka derita akibat angin badai. Tentunya dalam hal ini dikenakanpula premi.Pada sekitar tahun 200 ini di Romawi tumbuh perkumpulan- perkumpulan
yangdisebut “Collegia” yang merupakan
kegiatan sosial untuk salah satunya,mengumpulkan
dana untuk biaya pemakaman anggotanya yang meninggal ataugugur di medan perang. Para budak pun membentuk
Collegia dengan tujuanapabila nantinya meninggal dapat dikubur dengan
layak (disebut Collegia Nititum).
Demikian pula
para saudara dan para
aktor di Italia membentuk Collegia yangdisebut “Collegia
Tennorioum” dengan maksud untuk membantu para janda dananak-anak yatim para anggotanya.
Tahun 1194-1266 M
Perekonomian manusia dari tahun ke tahun mengalami perkembangan dan
periodeini dikenal
dengan “Guild
System” (Sistem
Gilda), yaitu
perkumpulan dari orang-orang yang mempunyai profesi sama seperti gilda tukang kayu, gilda tukang rotidan sebagainya. Tujuannya
sama dengan tujuan Collegia pada zaman Romawi, yakni meningkatkankesejahteraan para anggotanya. Sebenarnya, dapat dikatakan
bahwa “Collegia”dan “Sistem Gilda” merupakan penemuan-penemuan sosial yang memperolehpopularitas dan pengakuan masyarakat terhadap adanya
risiko-risiko yang harusditanggulangi.
Perkembangan lembaga yang mirip dengan asuransi tumbuh terusdan akhimya pada masa
pemerintahan RATU ELEANOR dari Belgia (1194 – 1266)dibentuk Undang-Undang Asuransi
yang tercantum dalam
“ROLE’SDE OLERON”Tahun 1668 M
Kemudian pada tahun 1668 M di Coffee House London
berdirilah Lloyd of Londonsebagai cikal bakal asuransi konvensional. Sumber
hukum asuransi adalah hukumpositif,
hukum alami dan contoh yang ada sebelumnya sebagaimana kebudayaan.
Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu
penjajahan Belanda dan negarakita pada waktu itu disebut Nederlands Indie.
Keberadaan asuransi di negeri kita inisebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan danperdagangan di negeri jajahannya.Untuk menjamin
kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlakdiperlukan.
Dengan demikian usaha perasuransian di Indonesia dapat dibagi dalamdua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun
1942 dan zaman sesudahPerang Dunia II
atau zaman kemerdekaan. Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada zamanpenjajahan itu adalah:1.Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda. Perusahaan-perusahaan yang
merupakan Kantor Cabang dari PerusahaanAsuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan
di negeri lainnya. Dengan sistem monopoli yang
dijalankan di Hindia Belanda, perkembanganasuransi kerugian
di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dankepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa
lainnya sehingga manfaatdan peranan
asuransi belum dikenal oleh masyarakat, terutama oleh masyarakat pribumi. Jenis asuransi yang telah diperkenalkan di
Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat terbatas dan sebagian
besar terdiri
dari asuransi kebakaran danpengangkutan. Asuransi kendaraan bermotor
masih belum memegang peran,karena jumlah kendaraan
bermotor masih sangat sedikit dan hanya dimiliki oleh Bangsa Belanda
dan Bangsa Asing lainnya. Pada zaman penjajahan tidak tercatat adanya perusahaan asuransi kerugian satu pun. Selama terjadinya Perang Dunia II kegiatan
perasuransian di Indonesiapraktis terhenti,
terutama karena ditutupnya pemisahaan
perusahaan asuransimilik Belanda dan Inggris.
Setelah Perang Dunia usai, perusahaan-perusahaan
Belanda dan Inggris
kembaliberoperasi di negara yang sudah merdeka ini. Sampai
tahun 1964 pasar industriasuransi di Indonesia masih dikuasai oleh Perusahaan
Asing, terutama Belanda dan Inggris. Pada awal mulanya beroperasi di Indonesia
mereka mendirikan sebuah badan yang disebut Bataviasche Verzekerings Unie (BVU) pada tahun 1946,yangmelakukan kegiatan asuransi secara kolektif. Dengan demikian dari setiappenutupan, masing-masing anggota BVU memperoleh share tertentu. Cara inidilakukan mengingat
keadaan pada waktu itu belum teratur dan tenaga asuransimasih kurang sekali.Pada tahun 1950 berdiri
sebuah perusahaan asuransi kerugian yang pertama, yakni NV. Maskapai Asuransi Indonesia yang kemudian pada awal 2004 sudah
menjadi PTMAI PARK. Pada saat itu, sebagai perintis perusahaan asuransi kerugian
nasionalyang pertama, maka perusahaan ini
harus bersaing dengan perusahaan asuransiasing yang unggul baik dalam faktor permodalan maupun pengetahuan teknis.Dengan berdirinya perusahaan asuransi kerugian nasional tersebut, keberanianpengusaha nasional dipacu untuk mendirikan perusahaan-perusahaan asuransikerugian.
Keberanian ini didukung pula oleh Peraturan Pemerintah bahwa semuabarang impor hams diasuransikan di Indonesia.
Pengaturan ini dimaksudkan untukmenanggulangi pemakaian devisa untuk membayar premi asuransi di luar negeri.Pada
tahun 1953 berdiri pula perusahaan swasta nasional yang bergerak dalambidang reasuransi Belanda dan Inggris di Indonesia, pemakaian devisa untukmembayar premi reasuransi ke luar negeri juga masih tetap besar. Untukmenanggulangi hal ini,
didirikanlah pada tahun 1954 sebuah perusahaan reasuransiprofesional, yakni "PT. REASURANSI
.UMUM INDONESIA" yang mendapat dukungan dari bank-bank pemerintah.Lembaga yang tersebut terakhir ini mengeluarkan peraturan-peraturan
yang mengikat untuk perusahaan-perusahaan
asuransi asing untuk menggunakan jasa perusahaan reasuransi nasional.
Langkah-langkah yang diambil pemerintah dalamhal ini memberikan hasil yang
diharapkan. Kegiatan PT. Reasuransi Umum Indonesiapada tahun 1963 diperluas dengan kegiatan reasuransi jiwa. Pada saat
PT.Reasuransi Umum Indonesia didirikan,
banyak perusahaan-perusahaan asuransikerugian nasional bermunculan, tetapi perkembangannya
masih terhambat olehpersaingan yang berat dari perusahaan-perusahaan
asuransi swasta asing. Pada waktu perjuangan mengembaiikan Irian Barat ke
pangkuan Republik Indonesia, pemerintah melakukan
nasionalisasi perusahaan milik Belanda. Perusahaan-perusahaan Inggris dinasionalisasi dalam
peristiwa konfrontasi.
Jenis-Jenis Asuransi
Sesuai
tujuanya Asuransi adalah perlindungan terhadap resiko atau dalam kata lain
mengalihkan resiko, makanya segala apa yang mengandung resiko dan segala
kegiatan, dan apapun yang mengandung resiko bisa kena asuransi dan dapat di
asuransikan dengan catatan ada perusahaan yang jual Asuransi Tersebut.
Di
Indonesia sendiri banyak sekali Perusahaan asuransi baik asing dan nasional
yang memberikan berbagai jenis layanan asuransi kepada masyarakat Indonesia.
Mengingat Indonesia sebagai negara kepulauan yang jumlah penduduknya lebih dari
200 juta jiwa merupakan pangsa pasar yang potensial dan menggiurkan bagi semua
perusahaan asuransi baik lokal maupun manca negara.Disamping rasio penduduk
yang berasuransi dan belum masih sangat tinggi sekali hal itulah yang membuat
indonesia adalah pangsa yang luar biasa.dan jenis-jenis asuransi itu
diantaranya adalah sebagai berikut
a. Asuransi
Kesehatan
Ini
adalah jenis asuransi yang paling banyak ditemui. Anda mungkin secara tidak
sadar sudah memiliki asuransi jenis ini. Asuransi ini bisa dibeli secara
langsung melalui agen asuransi, maupun diberikan sebagai bagian fasilitas
kesehatan ditempat kerja.
Asuransi
ini berfungsi untuk menanggung biaya pengobatan ketika kita sakit, maupun
menanggung biaya rawat inap rumah sakitnya.
b. Asuransi
Jiwa
Asuransi
Jiwa mungkin tidak terlalu populer di masyarakat Indonesia. Sebagian orang
mengatakan kalau umur itu kan di tangan Tuhan?
Sebenarnya
fungsi asuransi jiwa bukan untuk menghindari kematian, tapi sebagai pelindung
resiko buat keluarga yang ditinggalkan. Semoga saja dengan uang pertanggungan
asuransi, keluarga yang ditinggalkan tidak perlu menanggung beban yang lebih
berat lagi setelah orang yang dicintai pergi.
Ada
dua jenis asuransi jiwa, yaitu Term Life dan Whole Life. Apa saja bedanya?
c. Asuransi
Jiwa Term Life
Ini
adalah jenis asuransi jiwa yang memiliki jangka waktu tertentu, misal 1, 5 atau
10 tahun. Ciri-ciri asuransi term life biasanya uang setoran premi akan hangus
di akhir periode. Kayaknya sayang kalo hangus? Tapi jangan lupa, nilai uang
pertanggungan untuk term life jauh lebih besar.
d. Asuransi
Jiwa Whole Life
Kalau
yang ini, merupakan jenis asuransi yang memiliki masa perlindungan seumur
hidup. Preminya pun biasanya lebih mahal daripada term life. Asuransi jenis ini
biasanya memiliki nilai tunai yang akan dibayarkan kepada kita jika sang
tertanggung tidak meninggal selama masa kontrak. Namun sayangnya nilai uang
pertanggungan asuransinya lebih kecil.
e. Asuransi
Pendidikan
Merupakan
jenis asuransi yang melindungi pendidikan putera-puteri anda. Biasanya asuransi
ini bisa digabungkan dengan asuransi jiwa.
Jenis
Asuransi Lainnya antara lain :
·
Asuransi
Pensiun
·
Asuransi
Rumah
·
Asuransi
Mobil
·
Unit
Link
·
Asuransi
Syariah
Prinsip-Prinsip
Asuransi
Dalam
dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
a. Insurable interest
Hak
untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara
tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
b. Utmost good faith
Suatu
tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang
material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta
maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur
menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari
asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan
benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
c. Proximate cause
Suatu
penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan
suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari
sumber yang baru dan independen.
d. Indemnity
Suatu
mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya
menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum
terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
e. Subrogation
Pengalihan
hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
f. Contribution
Hak
penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi
tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan
indemnity.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar