Selasa, 08 Januari 2013

Rangkuman Asuransi


Sejarah Asuransi
Konsep asuransi bermula dari sekitar tahun 2250 SM oleh bangsa Babylonia hidup di daerah lembah sungai Euphrat dan Tigris. Pada waktu itu apabila seorang pemilikkapal memerlukan dana untuk mengoperasikan kapalnya atau melakukan suatuusaha dagang, ia dapat meminjam uang dari seorang saudagar (Kreditur) denganmenggunakan kapalnya sebagai jaminan dengan perjanjian bahwa si Pemilik kapaldibebaskan dari pembayaran hutangnya apabila kapal tersebut selamat sampaitujuan, di samping sejumlah uang sebagai imbalan atas risiko yang telah dipikuloleh pemberi pinjaman.Kita dapat menganggap tambahan biaya ini dapat dianggap sama dengan “uangpremi” yang dikenal pada asuransi sekarang. Selain kapal yang dijadikan barang jaminan, barang-barang muatan (cargo) dapat pula dipakai sebagai jaminanberupa). Transaksi seperti ini disebut “RESPONDENT/A CONTRACT”. Kemudian padaakhirnya transaksi ini semakin berkembang.
Tahun 215 SM
Pada tahun 215 SM Pemerintah Kerajaan Romawi didesak oleh para Supplierpelengkapan dan perbekalan tentara kerajaan untuk menerima konsep yangmelindungi mereka terhadap segala risiko kerugian yang mereka derita atasbarang-barang mereka yang berada di kapal sebagai akibat dari bahaya maritimseperti halnya serangah musuh dan juga badai.
Tahun 50 SM
CICERO pada kira-kira tahun 50 SM memberi penjelasan tentang praktek pemberianproteksi atau jaminan terhadap keselamatan pengiriman uang dan surat-suratberharga selama dalam perjalanan. Sebagai imbalan maka pihak yang diberiproteksi memberikan semacam balas-jasa berupa uang premi kepada pihakpemberi proteksi.
K aisar CLAUDIUS mengeluarkan suatu jaminan kepada Importir terhadap semua kerugian yang mereka derita akibat angin badai. Tentunya dalam hal ini dikenakanpula premi.Pada sekitar tahun 200 ini di Romawi tumbuh perkumpulan- perkumpulan yangdisebut “Collegia” yang merupakan kegiatan sosial untuk salah satunya,mengumpulkan dana untuk biaya pemakaman anggotanya yang meninggal ataugugur di medan perang. Para budak pun membentuk Collegia dengan tujuanapabila nantinya meninggal dapat dikubur dengan layak (disebut Collegia Nititum).  
Demikian pula para saudara dan para aktor di Italia membentuk Collegia yangdisebut “Collegia Tennorioum” dengan maksud untuk membantu para janda dananak-anak yatim para anggotanya.
Tahun 1194-1266 M
Perekonomian manusia dari tahun ke tahun mengalami perkembangan dan periodeini dikenal dengan “Guild System” (Sistem Gilda), yaitu perkumpulan dari orang-orang yang mempunyai profesi sama seperti gilda tukang kayu, gilda tukang rotidan sebagainya. Tujuannya sama dengan tujuan Collegia pada zaman Romawi, yakni meningkatkankesejahteraan para anggotanya. Sebenarnya, dapat dikatakan bahwa “Collegiadan “Sistem Gilda” merupakan penemuan-penemuan sosial yang memperolehpopularitas dan pengakuan masyarakat terhadap adanya risiko-risiko yang harusditanggulangi. Perkembangan lembaga yang mirip dengan asuransi tumbuh terusdan akhimya pada masa pemerintahan RATU ELEANOR dari Belgia (1194 – 1266)dibentuk Undang-Undang Asuransi yang tercantum dalam
“ROLE’SDE OLERON”Tahun 1668 M
Kemudian pada tahun 1668 M di Coffee House London berdirilah Lloyd of Londonsebagai cikal bakal asuransi konvensional. Sumber hukum asuransi adalah hukumpositif, hukum alami dan contoh yang ada sebelumnya sebagaimana kebudayaan.

Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negarakita pada waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri kita inisebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan danperdagangan di negeri jajahannya.Untuk menjamin kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlakdiperlukan. Dengan demikian usaha perasuransian di Indonesia dapat dibagi dalamdua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudahPerang Dunia II atau zaman kemerdekaan. Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada zamanpenjajahan itu adalah:1.Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda. Perusahaan-perusahaan yang merupakan Kantor Cabang dari PerusahaanAsuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya. Dengan sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda, perkembanganasuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dankepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya sehingga manfaatdan peranan asuransi belum dikenal oleh masyarakat, terutama oleh masyarakat pribumi. Jenis asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat terbatas dan sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran danpengangkutan. Asuransi kendaraan bermotor masih belum memegang peran,karena jumlah kendaraan bermotor masih sangat sedikit dan hanya dimiliki oleh Bangsa Belanda dan Bangsa Asing lainnya. Pada zaman penjajahan tidak tercatat adanya perusahaan asuransi kerugian satu pun. Selama terjadinya Perang Dunia II kegiatan perasuransian di Indonesiapraktis terhenti, terutama karena ditutupnya pemisahaan perusahaan asuransimilik Belanda dan Inggris.

Setelah Perang Dunia usai, perusahaan-perusahaan Belanda dan Inggris kembaliberoperasi di negara yang sudah merdeka ini. Sampai tahun 1964 pasar industriasuransi di Indonesia masih dikuasai oleh Perusahaan Asing, terutama Belanda dan Inggris. Pada awal mulanya beroperasi di Indonesia mereka mendirikan sebuah badan yang disebut Bataviasche Verzekerings Unie (BVU) pada tahun 1946,yangmelakukan kegiatan asuransi secara kolektif. Dengan demikian dari setiappenutupan, masing-masing anggota BVU memperoleh share tertentu. Cara inidilakukan mengingat keadaan pada waktu itu belum teratur dan tenaga asuransimasih kurang sekali.Pada tahun 1950 berdiri sebuah perusahaan asuransi kerugian yang pertama, yakni NV. Maskapai Asuransi Indonesia yang kemudian pada awal 2004 sudah menjadi PTMAI PARK. Pada saat itu, sebagai perintis perusahaan asuransi kerugian nasionalyang pertama, maka perusahaan ini harus bersaing dengan perusahaan asuransiasing yang unggul baik dalam faktor permodalan maupun pengetahuan teknis.Dengan berdirinya perusahaan asuransi kerugian nasional tersebut, keberanianpengusaha nasional dipacu untuk mendirikan perusahaan-perusahaan asuransikerugian. Keberanian ini didukung pula oleh Peraturan Pemerintah bahwa semuabarang impor hams diasuransikan di Indonesia. Pengaturan ini dimaksudkan untukmenanggulangi pemakaian devisa untuk membayar premi asuransi di luar negeri.Pada tahun 1953 berdiri pula perusahaan swasta nasional yang bergerak dalambidang reasuransi Belanda dan Inggris di Indonesia, pemakaian devisa untukmembayar premi reasuransi ke luar negeri juga masih tetap besar. Untukmenanggulangi hal ini, didirikanlah pada tahun 1954 sebuah perusahaan reasuransiprofesional, yakni "PT. REASURANSI .UMUM INDONESIA" yang mendapat dukungan  dari bank-bank pemerintah.Lembaga yang tersebut terakhir ini mengeluarkan peraturan-peraturan yang mengikat untuk perusahaan-perusahaan asuransi asing untuk menggunakan jasa perusahaan reasuransi nasional. Langkah-langkah yang diambil pemerintah dalamhal ini memberikan hasil yang diharapkan. Kegiatan PT. Reasuransi Umum Indonesiapada tahun 1963 diperluas dengan kegiatan reasuransi jiwa. Pada saat PT.Reasuransi Umum Indonesia didirikan, banyak perusahaan-perusahaan asuransikerugian nasional bermunculan, tetapi perkembangannya masih terhambat olehpersaingan yang berat dari perusahaan-perusahaan asuransi swasta asing. Pada waktu perjuangan mengembaiikan Irian Barat ke pangkuan Republik Indonesia, pemerintah melakukan nasionalisasi perusahaan milik Belanda. Perusahaan-perusahaan Inggris dinasionalisasi dalam peristiwa konfrontasi.

Jenis-Jenis Asuransi
Sesuai tujuanya Asuransi adalah perlindungan terhadap resiko atau dalam kata lain mengalihkan resiko, makanya segala apa yang mengandung resiko dan segala kegiatan, dan apapun yang mengandung resiko bisa kena asuransi dan dapat di asuransikan dengan catatan ada perusahaan yang jual Asuransi Tersebut.
Di Indonesia sendiri banyak sekali Perusahaan asuransi baik asing dan nasional yang memberikan berbagai jenis layanan asuransi kepada masyarakat Indonesia. Mengingat Indonesia sebagai negara kepulauan yang jumlah penduduknya lebih dari 200 juta jiwa merupakan pangsa pasar yang potensial dan menggiurkan bagi semua perusahaan asuransi baik lokal maupun manca negara.Disamping rasio penduduk yang berasuransi dan belum masih sangat tinggi sekali hal itulah yang membuat indonesia adalah pangsa yang luar biasa.dan jenis-jenis asuransi itu diantaranya adalah sebagai berikut
a.       Asuransi Kesehatan
Ini adalah jenis asuransi yang paling banyak ditemui. Anda mungkin secara tidak sadar sudah memiliki asuransi jenis ini. Asuransi ini bisa dibeli secara langsung melalui agen asuransi, maupun diberikan sebagai bagian fasilitas kesehatan ditempat kerja.
Asuransi ini berfungsi untuk menanggung biaya pengobatan ketika kita sakit, maupun menanggung biaya rawat inap rumah sakitnya.
b.      Asuransi Jiwa
Asuransi Jiwa mungkin tidak terlalu populer di masyarakat Indonesia. Sebagian orang mengatakan kalau umur itu kan di tangan Tuhan?
Sebenarnya fungsi asuransi jiwa bukan untuk menghindari kematian, tapi sebagai pelindung resiko buat keluarga yang ditinggalkan. Semoga saja dengan uang pertanggungan asuransi, keluarga yang ditinggalkan tidak perlu menanggung beban yang lebih berat lagi setelah orang yang dicintai pergi.
Ada dua jenis asuransi jiwa, yaitu Term Life dan Whole Life. Apa saja bedanya?
c.       Asuransi Jiwa Term Life
Ini adalah jenis asuransi jiwa yang memiliki jangka waktu tertentu, misal 1, 5 atau 10 tahun. Ciri-ciri asuransi term life biasanya uang setoran premi akan hangus di akhir periode. Kayaknya sayang kalo hangus? Tapi jangan lupa, nilai uang pertanggungan untuk term life jauh lebih besar.
d.      Asuransi Jiwa Whole Life
Kalau yang ini, merupakan jenis asuransi yang memiliki masa perlindungan seumur hidup. Preminya pun biasanya lebih mahal daripada term life. Asuransi jenis ini biasanya memiliki nilai tunai yang akan dibayarkan kepada kita jika sang tertanggung tidak meninggal selama masa kontrak. Namun sayangnya nilai uang pertanggungan asuransinya lebih kecil.
e.       Asuransi Pendidikan
Merupakan jenis asuransi yang melindungi pendidikan putera-puteri anda. Biasanya asuransi ini bisa digabungkan dengan asuransi jiwa.
Jenis Asuransi Lainnya antara lain :
·         Asuransi Pensiun
·         Asuransi Rumah
·         Asuransi Mobil
·         Unit Link
·         Asuransi Syariah

Prinsip-Prinsip Asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
a.       Insurable interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
b.      Utmost good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
c.       Proximate cause
Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
d.      Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
e.       Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
f.       Contribution
Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar