Hubungan
industrial adalah hubungan antara semua pihak yang tersangkut atau
berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan. Pihak
yang paling berkepentingan atas keberhasilan perusahaan dan berhubungan
langsung sehari-hari adalah pengusaha atau manajemen dan pekerja. Disamping itu
masyarakat juga mempunyai kepentingan, baik sebagai pemasok factor produksi
yaitu barang dan jasa kebutuhan perusahaan, maupun sebagai masyarakat konsumen
atau pengguna hasil-hasil perusahaan tersebut. Pemerintah juga mempunyai
kepentingan langsung dan tidak langsung atas pertumbuhan perusahaan, antara ain
sebagai sumber penerimaan pajak. Jadi, hubungan industrial adalah hubungan
antara semua pihak yang berkepentingan tersebut. Dalam pengertian sempit, hubungan industrial diartikan sebagai hubungan
antara maajemen dan pekerja.
Hubungan
Industrial Pancasila adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi
barang dan jasa (pekerja, pengusaha dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang
merupakan manisfestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan
Undang-undang 1945 yang tumbuh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan
kebudayaan nasional Indonesia.
Perusahaan
adalah suatu organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang
atau badan lain yang kegiatannya adalah melakukan produksi dan distribusi guna
memenuhi kebutuhan ekonomis manusia. Di antara kebutuhan ekonomis manusia yaitu
sandang, pangan, papan, dan kesenangan. Kegiatan produksi dan distribusi
dilakukan dengan cara menggabungkan berbagai faktor produksi: alam (tanah, air,
hutan, laut), tenaga kerja (manusia), dan modal (uang, bangunan, mesin,
peralatan, dan lain-lain). Kegiatan produksi dan distribusi pada umumnya adalah
untuk mendapatkan laba. Namun demikian ada juga bentuk perusahaan
yang tidak bertujuan mencari laba, misalnya yayasan sosial, yayasan keagamaan,
yayasan pendidikan, dan lain-lain.
Secara umum, pengertian dari Peraturan
Perusahaan (PP) adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha
yang memuat syarat-syarat kerja serta tata tertib perusahaan. Definisi Peraturan Perusahaan untuk pertama
kalinya dirumuskan dalam Permenakertranskop No. PER.02/MEN/1976. Menurut
Permenakertranskop tersebut, yang dimaksud dengan Peraturan Perusahaan adalah
suatu peraturan yang dibuat oleh pimpinan perusahaan yang memuat ketentuan
mengenai syarat-syarat kerja dan tata tertib yang berlaku di perusahaan yang
bersangkutan. Dua tahun kemudian, ketentuan yang mengatur mengenai Peraturan Perusahaan
diperbarui melalui Permenakertranskop
No. PER.02/MEN/1978. Perubahan beberapa ketentuan mengenai Peraturan Perusahaan
dalam Permenakertranskop ini tidak disertai dengan perubahan pendefinisian
Peraturan Perusahaan, sehingga definisi Peraturan Perusahaan masih sama dengan
rumusan sebelumnya. Menurut Pasal 1 Angka 24 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, menyebutkan bahwa Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang
dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata
tertib perusahaan. Pengusaha yang mempekerjakan
pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan
perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang
ditunjuk. Peraturan perusahaan disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari
pengusaha yang bersangkutan.
Peraturan
Perusahaan sekurang-kurangnya memuat : Hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban pekerja, syarat kerja, tata tertib perusahaam, jangka waktu
berlakunya peraturan perusahaan. Ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masa berlaku peraturan
perusahaan paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa
berlakunya. Selama masa berlakunya peraturan perusahaan, apabila
serikat pekerja/buruh di perusahaan menghendaki perundingan pembuatan
perjanjiankerja bersama, maka pengusaha wajib melayani. Dalam hal perundingan
pembuatan perjanjian verja bersama tidak mencapai kesepakatan, maka peraturan
perusahaan tetap berlaku sampai habis jangka waktu berlakunya.
Peraturan
perusahaan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yang
berlaku dan apabila bertentangan, maka yang berlaku adalah peraturan
perundang-undangan tersebut.
Cara
pengusaha untuk memberitahukan pekerja mengenai peraturan perusahaan adalah
dengan dilakukan dengan cara membagikan salinan peraturan perusahaan kepada
setiap pekerja, menempelkan peraturan perusahaan di tempat-tempat yang sangat
strategis dan mudah dibaca oleh para pekerja dan memberikan penjelasan langsung
kepada para pekerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar