Jumat, 24 Oktober 2014

PERMASALAHAN BANK UMUM DI INDONESIA



Nama   : Lestari Anggraini
NPM   : 2A213366
Kelas   : 4EB21

PENDAHULUAN
Fungsi bank secara umum adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk berbagai tujuan atau sebagai financial intermediary. Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaaan, baik dalam penghimpunan dana maupun dalam penyaluran dana. Masyarakat akan mau menitipkan dananya di bank apabila dilandasi dengan kepercayaan. Tapi sekarang ini banyak kejadian dalam dunia perbankan terutama di Indonesia, banyak nasabah yg kehilangan kepercayaan terhadap bank , karena uang nasabah yg di simpan di bank sudah hilang dan si gelapkan oleh aknum perbankan contohnya kasus Bank Century , atau adapula masalah bank yang terkena masalah keuangan sehingga bank tersebut gulungan tikar dan tidak mampu mengembalikan uang nasabahnya.
Disamping melakukan kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakat. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. Jasa ini antara lain dapat berupa jasa pengiriman uang, penitipan barang berharga, dan penyelesaian tagihan.

Perumusan Masalah
1.      Apa saja permasalahan yang dihadapi dalam dunia perbankan di Indonesia ?
2.      Bagaimana tingkat kepercayaan nasabah kepada bank?

PEMBAHASAN
Jos Luhukay, pengamat Perbankan Strategic Indonesia, mengatakan, modus kejahatan perbankan bukan hanya soal penipuan, tetapi lemahnya pengawasan internal control bank terhadap sumber daya manusia juga menjadi titik celah kejahatan perbankan. Menurut Jos Luhukay internal control menjadi masalah utama perbankan. Bank Indonesia harus mengatur standard operating procedure (SOP).
Berikut adalah sembilan kasus perbankan pada kuartal pertama yang dihimpun oleh Strategic Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal Mabes Polri :
-       Pembobolan Kantor Kas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tamini Square. Melibatkan supervisor kantor kas tersebut dibantu empat tersangka dari luar bank. Modusnya, membuka rekening atas nama tersangka di luar bank. Uang ditransfer ke rekening tersebut sebesar 6 juta dollar AS. Kemudian uang ditukar dengan dollar hitam (dollar AS palsu berwarna hitam) menjadi 60 juta dollar AS.
-       Pemberian kredit dengan dokumen dan jaminan fiktif pada Bank Internasional Indonesia (BII) pada 31 Januari 2011. Melibatkan account officer BII Cabang Pangeran Jayakarta. Total kerugian Rp 3,6 miliar.
-       Pencairan deposito dan melarikan pembobolan tabungan nasabah Bank Mandiri. Melibatkan lima tersangka, salah satunya customer service bank tersebut. Modusnya memalsukan tanda tangan di slip penarikan, kemudian ditransfer ke rekening tersangka. Kasus yang dilaporkan 1 Februari 2011, dengan nilai kerugian Rp 18 miliar.
-       Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Margonda Depok. Tersangka seorang wakil pimpinan BNI cabang tersebut. Modusnya, tersangka mengirim berita teleks palsu berisi perintah memindahkan slip surat keputusan kredit dengan membuka rekening peminjaman modal kerja.
-       Pencairan deposito Rp 6 miliar milik nasabah oleh pengurus BPR tanpa sepengetahuan pemiliknya di BPR Pundi Artha Sejahtera, Bekasi, Jawa Barat. Pada saat jatuh tempo deposito itu tidak ada dana. Kasus ini melibatkan Direktur Utama BPR, dua komisaris, komisaris utama, dan seorang pelaku dari luar bank.
-       Pada 9 Maret terjadi pada Bank Danamon. Modusnya head teller Bank Danamon Cabang Menara Bank Danamon menarik uang kas nasabah berulang-ulang sebesar Rp 1,9 miliar dan 110.000 dollar AS.
-       Penggelapan dana nasabah yang dilakukan Kepala Operasi Panin Bank Cabang Metro Sunter dengan mengalirkan dana ke rekening pribadi. Kerugian bank Rp 2,5 miliar.
-       Pembobolan uang nasabah prioritas Citibank Landmark senilai Rp 16,63 miliar yang dilakukan senior relationship manager (RM) bank tersebut. Inong Malinda Dee, selaku RM, menarik dana nasabah tanpa sepengetahuan pemilik melalui slip penarikan kosong yang sudah ditandatangani nasabah.
-       Konspirasi kecurangan investasi/deposito senilai Rp 111 miliar untuk kepentingan pribadi Kepala Cabang Bank Mega Jababeka

Kesimpulan
Itu semua tidak akan terjadi bilamana pengawasan terhadap lembaga keuangan di Indonesia oleh pemerintah di perketat dan pemerintah secara intensif mengontrol oleh bank Indonesia apabila kalau ada kejanggalan bisa langsung di beri tindakan tegas supaya tidak berbuntut pada masalah yang panjang dan dapat ber efek pada dana nasabah yang hilang oleh oknum perbankan yang tidak bertanggung jawab.
Pemerintah harus cepat tanggap dalam menyelesaikan permasalahan perbankan di Indonesia atau dengan membentuk tim khusus supaya dapat terfokus dalam penyelesainya.

Referensi :
http://persibvsbarca.wordpress.com/2012/10/18/permasalahan-bank-umum-di-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar