Jenis-Jenis Resiko
1. Menurut sifatnya dibedakan ke dalam :
a. Resiko yang tidak sengaja (murni)
Resiko yang terjadi pasti akan
menimbulkan kerugian dan terjadinya tanpa sengaja.
Misal : kebakaran, bencana alam,
pencurian, penggelapan, dan sebagainya.
b. Resiko yang disengaja (spekulatif)
Risiko yang sengaja ditimbulkan oleh
yang bersangkutan agar memberikan keuntungan bagi pihak tertentu.
Misal: utang piutang, perdagangan
berjangka, dan sebagainya.
c. Resiko fundamental
Resiko yang penyebabnya tidak dapat
dilimpahkan kepada seseorang dan yang menderita cukup banyak.
Misal : banjir, angin topan, dan
sebagainya. Risiko khusus, risiko yang bersumber pada peristiwa yang mandiri
dan umumnya mudah diketahui penyebabnya, seperti kapal kAndas, pesawat jatuh,
dan sebagainya. Risiko dinamis, risiko yang timbul karena perkembangan dan
kemajuan masyarakat di bidang ekonomi, ilmu, dan teknologi, seperti risiko
penerbangan luar angkasa.
d. Resiko khusus
Resiko yang bersumber pada pristiwa yang mandiri dan
umumnya mudah diketahui penyebabnya, seperti kapal kandas, pesawat jatuh dan
tabrakan mobil
e. Resiko dinamis
Risiko yang timbul karena perkembangan dan kemajuan masyarakat
di bidang ekonomi, tehnologi, seperti risiko ke usangan, risiko diluar angkasa. Kebalikan
risiko statis, seperti hari tua,
kematian
2. Dapat tidanya risiko dialihkan kepada pihak lain,
dapat dibedakan :
a. Risiko yang dapat dialihkan kepada pihak lain, dengan mempertangguhkansuatu objek yang akan terkena risiko kepada pihak asuransi.
b. Risiko yang tidak dapat dialih kan pada pihak lain
3. Menurut sumber/penyebab timbulnya risiko dapat
dibedakan :
a. Risiko intern yaitu risiko yang berasal dari dalam
perusahaan sendiri, seperti kecelakaan kerja, kerusakan aktiva karena karyawan,
manajemen, dsb
b. Risiko ekstern yaitu risiko yang berasal dari luar
perusahaan, seperti penipuan, persaingan, fluktuasi harga, perubahan politik
Upaya Penanggulangan Resiko
1.
Mengadakan pencegahan dan penanggulangan terhadap
kemungkinan terjadinya peristiwa yang menimbulkan kerugian
2.
Melakukan retensi artinya mentolerir terjadinya kerugian
, dengan membiarkanterjadinya kerugian dan untuk mencegah terganggunya operasi
dengan menyediakan dana untuk penanggulangannya.
3.
Melakukan pengendalian terhadap risiko, seperti melakukan perdagangan
berjangka
4.
Mengalihkan/memindahkan risiko kepada pihak lain,
yaitu dengan cara mengadakan kontrak pertangguhan (asuransi) dengan perusahaan
asuransi terhadap risiko tertentu.
Macam-Macam Hazard
a. Physical
Hazard
Physical hazard
adalah
hazard yang berbentuk fisik dan mengandung unsur objektif.
Misalnya : Kerusakan fiisik karena terbakar,
karena tabrakan dan lain sebagainya.
Moral hazard adalah
hazard yang menyangkut diri sesorang dan mengandung unsur subjektif.
Misalnya : Dengan sengaja menabrakkan mobil
ke pohon agar bisa mendapat ganti kerugian.
c. Morale Hazard, suatu kondisi dari orang yang merasa
sudah memperoleh jaminan dan menimbulkan kecerobohan sehingga memungkinkan
timbulnya peril.
d. Legal Hazard, suatu kondisi pengabaian atas
peraturan atau perundang-undangan yang bertujuan melindungi masyarakat sehinga
memperbesar ter-jadinya peril.
Perbedaan Resiko, Peril, Hazard dan Exposure
-Resiko adalah ketidakpastian akan
terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis.
-Peril adalah peristiwa atau kejadian yang menimbulkan kerugian.
-Peril adalah peristiwa atau kejadian yang menimbulkan kerugian.
Misalnya : kebakaran, pencurian,
kecelakaan dsb.
-Hazard dalah
kondisi yang potensial menyebabkan terjadinya kerugian atau kerusakan.
Misalnya : Jalan licin, tikungan tajam adalah keadaan dan kondisi jalan yang memperbesar kemungkinan terjadinya kecelakaan di tempat tersebut.
Misalnya : Jalan licin, tikungan tajam adalah keadaan dan kondisi jalan yang memperbesar kemungkinan terjadinya kecelakaan di tempat tersebut.
-Exposure adalah
sumber-sumber risiko yang kemungkinan besar disebabkan oleh peristiwa yang
sudah terjadi, atau pengulangan kejadian yang sama.
Referensi :