Rabu, 14 November 2012

Resiko

Jenis-Jenis Resiko
1.      Menurut sifatnya dibedakan ke dalam :
a.       Resiko yang tidak sengaja (murni)
Resiko yang terjadi pasti akan menimbulkan kerugian dan terjadinya tanpa sengaja.
Misal : kebakaran, bencana alam, pencurian, penggelapan, dan sebagainya.
b.      Resiko yang disengaja (spekulatif)
Risiko yang sengaja ditimbulkan oleh yang bersangkutan agar memberikan keuntungan bagi pihak tertentu.
Misal: utang piutang, perdagangan berjangka, dan sebagainya.
c.       Resiko fundamental
Resiko yang penyebabnya tidak dapat dilimpahkan kepada seseorang dan yang menderita cukup banyak.
Misal : banjir, angin topan, dan sebagainya. Risiko khusus, risiko yang bersumber pada peristiwa yang mandiri dan umumnya mudah diketahui penyebabnya, seperti kapal kAndas, pesawat jatuh, dan sebagainya. Risiko dinamis, risiko yang timbul karena perkembangan dan kemajuan masyarakat di bidang ekonomi, ilmu, dan teknologi, seperti risiko penerbangan luar angkasa.
d.      Resiko khusus
Resiko yang bersumber pada pristiwa yang mandiri dan umumnya mudah diketahui penyebabnya, seperti kapal kandas, pesawat jatuh dan tabrakan mobil
e.       Resiko dinamis
Risiko yang timbul karena perkembangan dan kemajuan masyarakat di bidang ekonomi, tehnologi, seperti risiko ke usangan, risiko diluar angkasa. Kebalikan risiko statis, seperti   hari tua, kematian
2.   Dapat tidanya risiko dialihkan kepada pihak lain, dapat dibedakan :
a. Risiko yang dapat dialihkan kepada pihak lain, dengan mempertangguhkansuatu objek yang akan terkena risiko kepada pihak asuransi.
b.  Risiko yang tidak dapat dialih kan pada pihak lain
 
3.   Menurut sumber/penyebab timbulnya risiko dapat dibedakan :
a.   Risiko intern yaitu risiko yang berasal dari dalam perusahaan sendiri, seperti kecelakaan kerja, kerusakan aktiva karena karyawan, manajemen, dsb
b.   Risiko ekstern yaitu risiko yang berasal dari luar perusahaan, seperti penipuan, persaingan, fluktuasi harga, perubahan politik

Upaya Penanggulangan Resiko
1.      Mengadakan pencegahan dan penanggulangan terhadap kemungkinan terjadinya peristiwa yang menimbulkan kerugian
2.      Melakukan retensi artinya mentolerir terjadinya kerugian , dengan membiarkanterjadinya kerugian dan untuk mencegah terganggunya operasi dengan menyediakan dana untuk penanggulangannya.
3.      Melakukan pengendalian terhadap  risiko, seperti melakukan perdagangan berjangka
4.      Mengalihkan/memindahkan risiko kepada pihak lain, yaitu dengan cara mengadakan kontrak pertangguhan (asuransi) dengan perusahaan asuransi terhadap risiko tertentu.

Macam-Macam Hazard
a. Physical Hazard
Physical hazard adalah hazard yang berbentuk fisik dan mengandung unsur objektif.
Misalnya : Kerusakan fiisik karena terbakar, karena tabrakan dan lain sebagainya.
b. Moral Hazard
Moral hazard adalah hazard yang menyangkut diri sesorang dan mengandung unsur subjektif.
Misalnya : Dengan sengaja menabrakkan mobil ke pohon agar bisa mendapat ganti kerugian.
c. Morale Hazard, suatu kondisi dari orang yang merasa sudah memperoleh jaminan dan menimbulkan kecerobohan sehingga memungkinkan timbulnya peril.
d. Legal Hazard, suatu kondisi pengabaian atas peraturan atau perundang-undangan yang bertujuan melindungi masyarakat sehinga memperbesar ter-jadinya peril.

Perbedaan Resiko, Peril, Hazard dan Exposure
-Resiko adalah ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis.
-Peril adalah peristiwa atau kejadian yang menimbulkan kerugian.
Misalnya : kebakaran, pencurian, kecelakaan dsb.
-Hazard dalah kondisi yang potensial menyebabkan terjadinya kerugian atau kerusakan.
Misalnya : Jalan licin, tikungan tajam adalah keadaan dan kondisi jalan yang memperbesar kemungkinan terjadinya kecelakaan di tempat tersebut.
-Exposure adalah sumber-sumber risiko yang kemungkinan besar disebabkan oleh peristiwa yang sudah terjadi, atau pengulangan kejadian yang sama.

Referensi :