Rabu, 24 Desember 2014

ANALISIS KASUS KOPERASI CIPAGANTI DAN NASABAH BERAKHIR DI PKPU


Nama  : Lestari Anggraini
NPM   : 2A213366
Kelas   : 2EB24

BANDUNG - Kasus hukum yang terjadi antara Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) dengan Mitra Usaha dinyatakan sudah selesai melalui jalur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).  Koperasi Cipaganti menawarkan skema investasi ini dengan cara melakukan penyertaan modal minimal sebesar Rp 100 juta. Tingkat bunga yang diberikan tergantung dari berapa lama investor bersedia menyimpan uang di Koperasi tersebut dengan minimal penyimpanan 1 tahun sampai dengan 5 tahun, dan dengan bagi hasil keuntungan dari 1,5% per bulan sampai 1,9% per bulan. Disini Koperasi tidak menyebutkan berapa tepatnya dana yang dibutuhkan untuk melakukan ekspansi bisnis Cipaganti ( utamanya pada usaha transportasi ), Koperasi juga tidak menyebutkan kapan jatuh tempo pengembalian hutang dana Investor ( Investor jika ingin perpanjang, maka modal itupun juga akan langsung masuk kembali ) Ketua Tim Advokat KCKGP, Dodi S Abdulkadir, menjelaskan, kesepakatan damai antara kliennya dan para nasabah sudah disahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada Rabu (23/7/14) lalu. "Dengan adanya putusan perdamaian itu, maka saat ini satu-satunya hubungan hukum antara KCKGP dan para Mitra Usaha adalah berdasarkan perdamaian dalam PKPU. Sehingga tidak ‎ada lagi masalah hukum antara kedua belah pihak," jelas Dodi yang didampingi anggotanya Marten Lucky Zebua, Jumat (25/7/2014). Menurutnya, dalam perdamaian tersebut, KCKGP akan mengakomodir kepentingan Mitra Usaha yang jumlahnya mencapai ribuan dengan melakukan pengamanan atas dana-dana milik Mitra Usaha. Pengamanan dana milik mitra itu akan dilakukan oleh Tim Pemberesan dan Restrukturisasi KCKGP yang berasal dari orang-orang profesional dan kompeten dalam bidangnya masing-masing. Restrukturisasi KCKGP yang dimaksud Dodi antara lain meliputi tahapan kegiatan bussines profiling, fund raising, penyusunan sistem administrasi transaksi, uji tuntas, perbaikan kinerja serta restrukturisasi hutang. Lebih lanjut Dodi menambahkan, di samping upaya penyelamatan KCKGP yang sudah disebutkan, pembenahan atau penyehatan di hampir seluruh unit usaha Cipaganti Grup juga akan dilakukan oleh Tim Penyehatan dan Restrukturisasi. Kegiatan yang dilakukan antara lain restrukturisasi hutang, portofolio/aset, modal/keuangan dan organisasi/manajemen. "Upaya fund rising dan upaya mengundang strategic investor untuk kerjasama juga akan dilakukan. Itu dalam rangka menggerakan dan mengoptimalisasikan unit-unit usaha Cipaganti Grup," bebernya. Optimalisasi unit-unit usaha Cipaganti Grup itu, lanjut dia, sangat penting dilakukan mengingat unit-unit itu masih memiliki prospek yang baik. "Tujuan utama dari optimalisasi unit itu adalah untuk memberikan cashflow yang memadai untuk menyelesaikan kewajiban kepada Mitra Usaha melalui KCKGP," ungkap Dodi. Dodi menjelaskan awalnya KCKGP yang berdiri tahun 2007, telah menjalin kerjasama dengan Mitra Usaha. Mereka pun menyertakan modal usaha berupa sejumlah dana dan memberikan kepercayaan kepada KCKGP untuk mengelolanya. "Termasuk yang dikerjasamakan kembali oleh KCKGP dengan pihak lain yaitu unit usaha Cipaganti Grup yang bergerak di bidang transportasi, penyewaan alat berat, properti, dan pertambangan," jelasnya. Namun, pada 2012 terjadi penurunan pada sektor bisnis pengelolaan sumber daya alam terutama batubara. Harga komoditasnya di pasar dunia anjlok dan imbasnya dirasakan oleh unit usaha Cipaganti Grup yang lini bisnis utamanya di sektor pertambangan. Kondisi itu pula yang kemudian merembet hingga menimbulkan masalah dalam KCKGP.

Kasus gagal bayar ini terjadi karena :
§  Koperasi tidak mencantumkan dengan jelas berapa dana yang dibutuhkan untuk ekspansi, & mereka terus menerima dana dari masyarakat dan karena Koperasi tidak mampu memutar modal yang berlebihan tersebut di bisnis yang hasilnya bisa lebih tinggi dari beban bunga ke Investor –> maka akhirnya penghimpunan modal yang berlebihan ini menjadi Skema Ponzi ( gali lobang, tutup lobang yang akhirnya gagal bayar )
§  Koperasi tidak mencantumkan dengan jelas kapan modal dari investor akan dikembalikan, yang ada investor yang menentukan berapa lama modal disimpan. Bahkan jika Investor ingin melanjutkan, maka Koperasi dengan senang hati akan menerima dana investor tersebut.
§  Karena Koperasi menerima modal yang sangat berlebihan, maka Manajemen harus segera mencari bisnis lain yang bisa memberikan tingkat pengembalian modal yang lebih tinggi dari bunga yang dibebankan oleh investor. Maka Manajemen dengan sembrono masuk ke dalam bisnis batubara, dan penyewaan alat berat /heavy equipment yang bukan merupakan keahlian / kompetensi dari Manajemen Cipaganti Group ( Cipaganti Group memiliki kompetensi di bidang bisnis transportasi ) yang hasilnya bukan untung malah buntung / rugi dan mengakibatkan Koperasi Cipaganti mengalami gagal bayar.
§  Belum dari aspek legalitasnya, tidak jelas apakah Koperasi Cipaganti memiliki ijin untuk menghimpun dana masyarakat dari Regulator yang berwewenang memberikan ijin.
§  Belum lagi keanehan, kenapa Cipaganti Group tidak meminjam uang saja kepada perbankan dari pada menghimpun dana masyarakat dengan beban bunga yang lebih berat daripada bungan dari perbankan.
Analisis : Pada contoh kasus koperasi seperti ini hal yang paling penting jika ingin berinvestasi adalah harus mengerti dan mengetahui dimana kita menghimpun dana tersebut, apakah sudah memiliki ijin untuk menghimpun dana, dan harus jelas prosedur dan cara pengembalian modalnya. Dan untuk pihak manajemen seharusnya juga tidak mengalokasikan dana tersebut pada usaha yang bukan keahliannya sehingga dana tersebut bisa menghasilkan laba atau keuntungan yang diharapkan.

Referensi :

Sabtu, 22 November 2014

ETIKA PROFESI AKUNTANSI



Nama   : Lestari Anggraini
NPM   : 2A213366
Kelas   : 4EB21
            Profesi Akuntansi yaitu akuntansi mempunyai sebuah profesi yang sangat menarik, yaitu akuntan. Akuntan adalah seseorang yang melakukan pelayanan akuntansi, antara lain menyiapkan laporan keuangan dan pembayaran pajak, memeriksa catatan keuangan, dan mengembangkan  rencana keuangan. Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)
a.       Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
b.      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik.Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik.Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
c.       Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi.Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
d.      Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi.Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
e.       Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman.Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki.Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
f.       Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
g.      Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

h.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan

            Profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen. Profesi Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Supaya dikatakan profesi ia harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya. Adapun ciri profesi adalah sebagai berikut :
-     Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan keprofesiannya.
-     Memiliki kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi itu.
-     Berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat atau pemerintah.
-     Bekerja bukan dengan motif komersil tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.
            Persyaratan ini semua harus dimiliki oleh profesi Akuntan sehingga berhak disebut sebagai salah satu profesi. Perkembangan profesi akuntansi sejalan dengan jenis jasa akuntansi yang diperlukan oleh masyarakat yang makin lama semakin bertambah kompleksnya. Gelar akuntan adalah gelar profesi seseorang dengan bobot yang dapat disamakan dengan bidang pekerjaan yang lain. Misalnya bidang hukum atau bidang teknik. Secara garis besar Akuntan dapat digolongkan sebagai berikut :
a.       Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
b.      Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi.Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen.Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan.Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
c.       Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
d.      Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.

Seseorang berhak menyandang gelar Akuntan bila telah memenuhi syarat antara lain: Pendidikan Sarjana jurusan Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Perguruan Tinggi yang telah diakui menghasilkan gelar Akuntan atau perguruan tinggi swasta yang berafiliasi ke salah satu perguruan tinggi yang telah berhak memberikan gelar Akuntan. Selain itu juga bisa mengikuti Ujian Nasional Akuntansi (UNA) yang diselenggarakan oleh konsorsium Pendidikan Tinggi Ilmu Ekonomi yang didirikan dengan SK Mendikbud RI tahun 1976.
Profesi Akuntansi Luar Negeri :
a.       Profesi CFA®
Perkembangan yang pesat dari investasi dan keuangan di dunia membutuhkan suatu standar untuk investor dan pemilik perusahaan untuk merekrut profesional dalam bidang investasi dan keuangan.Chartered Financial Analyst (CFA®) adalah sertifikasi profesi paling terkemuka untuk profesional yang bekerja di bidang keuangan dan investasi. Di Amerika Serikat, memiliki sertifikasi profesi CFA merupakan pencapaian yang sangat tinggi karena material yang diujikan sangat dalam dan praktis dibandingkan dengan gelar lainnya.
CFA pertama kali diberikan pada tahun 1963. CFA didukung oleh CFA Institute yang memberikan gelar sertifikasi profesi ini untuk profesional di bidang investasi yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
-     Profesi (profession)
Pemegang gelar sertifikasi CFA harus memiliki pengalaman profesional sekurang-kurangnya empat tahun dalam industri proses pengambilan keputusan di bidang investasi.
-     Pendidikan (education)
      Secara berurutan menyelesaikan ujian Level I, Level II, dan Level III (masing-masing selama 6 jam).
-     Etika (ethics)
      Pemegang gelar sertifikasi CFA harus setuju dan terikat oleh kode etik yang atur oleh CFA Institute dan standar profesi yang dilaksanakan.
b.      Profesi CIA®
Internal Audit adalah proses penilaian independen yang diadakan oleh sebuah organisasi untuk memastikan dan mengevaluasi apakah operasional organisasinya telah berjalan sesuai dengan rencana. Certified Internal Auditor (CIA) merupakan satu-satunya sertifikasi bidang internal audit yang diakui secara internasional.Sertifikasi yang dikeluarkan oleh The Institute of Internal Auditors (The IIA) ini telah berkembang dan dijadikan sebagai pengakuan atas integritas, professionalisme dan kompetensi pemegangnya di bidang internal audit. Orang yang memiliki sertfikasi CIA akan mendapat pengakuan yang tinggi karena sejauh ini program CIA terkenal memiliki standar pengetahuan, integritas dan profesionalisme yang tinggi pula. Ujian CIA dirancang untuk mengukur kompetensi teknis dasar dari internal auditor, antara lain :
-     Pemahaman tanggung jawab profesional;
-     Latihan terhadap keputusan yang baik.
c.   Profesi CPA
Ujian Certified Public Accountant (CPA) merupakan sistem penyaringan yang baku bagi mereka yang akan berpraktik sebagai akuntan publik maupun untuk mereka yang ingin mendapatkan sertifikasi atas kompetensi di bidang akuntansi dengan memperoleh gelar CPA (Certified Public Accountant). Khusus untuk profesi Akuntan Publik, departemen Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan suatu ketentuan yang mensyaratkan bagi calon Akuntan Publik untuk lulus dari CPA. Keputusan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 43/KMK.017/1997 tanggal 27 Januari 1997 jo 470/KMK.017/1999 tanggal 4 Oktober 1999.
d.   CISA
Certified Information System Auditors (CISA) adalah program sertifikasi yang menggabungkan antara dunia akuntansi dengan teknologi informasi. Program sertifikasi yang telah disponsori sejak tahun 1978 oleh ICASA ( Information System Audit anda Control Assotiation) ini telah menjadi standar pencapaian di bidang information System Audit, control and security professional yang sudah diterima secara global. Dengan makin meningkatnya penggunaan teknologi informasi di seluruh dunia, maka kesempatan kerja di dalam bidan ini semakin besar. Bertumbuhnya permintaan akan pekerja profesional yang memiliki keahlian audit. Kontrol dan keamanan dalam teknologi informasi, CISA adalah program sertifikasi yang diutamakan oleh individual dan organisasi di seluruh dunia.Di Indonesia ujian ini dilakukan oleh ISACA chapter Indonesia.

Referensi :


Jumat, 24 Oktober 2014

PERMASALAHAN BANK UMUM DI INDONESIA



Nama   : Lestari Anggraini
NPM   : 2A213366
Kelas   : 4EB21

PENDAHULUAN
Fungsi bank secara umum adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk berbagai tujuan atau sebagai financial intermediary. Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaaan, baik dalam penghimpunan dana maupun dalam penyaluran dana. Masyarakat akan mau menitipkan dananya di bank apabila dilandasi dengan kepercayaan. Tapi sekarang ini banyak kejadian dalam dunia perbankan terutama di Indonesia, banyak nasabah yg kehilangan kepercayaan terhadap bank , karena uang nasabah yg di simpan di bank sudah hilang dan si gelapkan oleh aknum perbankan contohnya kasus Bank Century , atau adapula masalah bank yang terkena masalah keuangan sehingga bank tersebut gulungan tikar dan tidak mampu mengembalikan uang nasabahnya.
Disamping melakukan kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakat. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. Jasa ini antara lain dapat berupa jasa pengiriman uang, penitipan barang berharga, dan penyelesaian tagihan.

Perumusan Masalah
1.      Apa saja permasalahan yang dihadapi dalam dunia perbankan di Indonesia ?
2.      Bagaimana tingkat kepercayaan nasabah kepada bank?

PEMBAHASAN
Jos Luhukay, pengamat Perbankan Strategic Indonesia, mengatakan, modus kejahatan perbankan bukan hanya soal penipuan, tetapi lemahnya pengawasan internal control bank terhadap sumber daya manusia juga menjadi titik celah kejahatan perbankan. Menurut Jos Luhukay internal control menjadi masalah utama perbankan. Bank Indonesia harus mengatur standard operating procedure (SOP).
Berikut adalah sembilan kasus perbankan pada kuartal pertama yang dihimpun oleh Strategic Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal Mabes Polri :
-       Pembobolan Kantor Kas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tamini Square. Melibatkan supervisor kantor kas tersebut dibantu empat tersangka dari luar bank. Modusnya, membuka rekening atas nama tersangka di luar bank. Uang ditransfer ke rekening tersebut sebesar 6 juta dollar AS. Kemudian uang ditukar dengan dollar hitam (dollar AS palsu berwarna hitam) menjadi 60 juta dollar AS.
-       Pemberian kredit dengan dokumen dan jaminan fiktif pada Bank Internasional Indonesia (BII) pada 31 Januari 2011. Melibatkan account officer BII Cabang Pangeran Jayakarta. Total kerugian Rp 3,6 miliar.
-       Pencairan deposito dan melarikan pembobolan tabungan nasabah Bank Mandiri. Melibatkan lima tersangka, salah satunya customer service bank tersebut. Modusnya memalsukan tanda tangan di slip penarikan, kemudian ditransfer ke rekening tersangka. Kasus yang dilaporkan 1 Februari 2011, dengan nilai kerugian Rp 18 miliar.
-       Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Margonda Depok. Tersangka seorang wakil pimpinan BNI cabang tersebut. Modusnya, tersangka mengirim berita teleks palsu berisi perintah memindahkan slip surat keputusan kredit dengan membuka rekening peminjaman modal kerja.
-       Pencairan deposito Rp 6 miliar milik nasabah oleh pengurus BPR tanpa sepengetahuan pemiliknya di BPR Pundi Artha Sejahtera, Bekasi, Jawa Barat. Pada saat jatuh tempo deposito itu tidak ada dana. Kasus ini melibatkan Direktur Utama BPR, dua komisaris, komisaris utama, dan seorang pelaku dari luar bank.
-       Pada 9 Maret terjadi pada Bank Danamon. Modusnya head teller Bank Danamon Cabang Menara Bank Danamon menarik uang kas nasabah berulang-ulang sebesar Rp 1,9 miliar dan 110.000 dollar AS.
-       Penggelapan dana nasabah yang dilakukan Kepala Operasi Panin Bank Cabang Metro Sunter dengan mengalirkan dana ke rekening pribadi. Kerugian bank Rp 2,5 miliar.
-       Pembobolan uang nasabah prioritas Citibank Landmark senilai Rp 16,63 miliar yang dilakukan senior relationship manager (RM) bank tersebut. Inong Malinda Dee, selaku RM, menarik dana nasabah tanpa sepengetahuan pemilik melalui slip penarikan kosong yang sudah ditandatangani nasabah.
-       Konspirasi kecurangan investasi/deposito senilai Rp 111 miliar untuk kepentingan pribadi Kepala Cabang Bank Mega Jababeka

Kesimpulan
Itu semua tidak akan terjadi bilamana pengawasan terhadap lembaga keuangan di Indonesia oleh pemerintah di perketat dan pemerintah secara intensif mengontrol oleh bank Indonesia apabila kalau ada kejanggalan bisa langsung di beri tindakan tegas supaya tidak berbuntut pada masalah yang panjang dan dapat ber efek pada dana nasabah yang hilang oleh oknum perbankan yang tidak bertanggung jawab.
Pemerintah harus cepat tanggap dalam menyelesaikan permasalahan perbankan di Indonesia atau dengan membentuk tim khusus supaya dapat terfokus dalam penyelesainya.

Referensi :
http://persibvsbarca.wordpress.com/2012/10/18/permasalahan-bank-umum-di-indonesia/