Pada
dasarnya standar akuntansi merupakan pengumuman atau ketentuan resmi yang
dikeluarkan badan berwenang di lingkungan tertentu tentang pedoman umum yang
dapat digunakan manajemen untuk menghasilkan laporan keuangan. Dengan adanya
standar akuntansi, laporan keuangan diharapkan dapat menyajikan informasi yang
relevan dan dapat dipercaya kebenarannya. Standar akuntansi juga digunakan oleh
pemakai laporan keuangan seperti investor, kreditor, pemerintah, dan masyarakat
umum sebagai acuan untuk memahami dan menganalisis laporan keuangan sehingga
memungkinkan mereka untuk mengambil keputusan yang benar. Dengan demikian,
standar akuntansi memiliki peranan penting bagi pihak penyusun dan pemakai
laporan keuangan sehingga timbul keseragaman atau kesamaan interpretasi atas
informasi yang terdapat dalam laporan keuangan.
Secara
garis besar ada empat hal pokok yang diatur dalam standar akuntansi. Yang
pertama berkaitan dengan definisi elemen laporan keuangan atau informasi lain
yang berkaitan. Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan
apakah transaksi tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam aktiva,
hutang, modal, pendapatan dan biaya. Yang kedua adalah pengukuran dan
penilaian. Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai dari suatu elemen
laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan maupun pada saat
penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca). Hal ketiga yang dimuat dalam
standar adalah pengakuan, yaitu kriteria yang digunakan untuk mengakui elemen
laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam laporan
keuangan. Yang terakhir adalah penyajian dan pengungkapan laporan keuangan.
Komponen ke empat ini digunakan untuk menentukan jenis informasi dan bagaimana
informasi tersebut disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan. Suatu
informasi dapat disajikan dalam badan laporan (Neraca, Laporan Laba/Rugi) atau
berupa penjelasan (notes) yang menyertai laporan keuangan.
Keempat
hal itulah yang diusahakan oleh negara barat untuk diharmonisasikan secara
internasional. Mereka percaya bahwa harmonisasi standar akuntansi internasional
akan meningkatkan daya banding laporan keuangan secara internasional, dapat
menghemat biaya terutama bagi penyaji dan pemakai laporan keuangan, dan
memperbaiki standar akuntansi nasional masing-masing negara (Turner 1983).
Sebagai
respon atas kebutuhan harmonisasi standar akuntansi, berbagai upaya telah
dilakukan oleh negara kapitalis. Salah satunya adalah dengan dengan mendirikan
International Accounting Standard Committee (IASC) pada tahun 1973, yang
sekarang berubah nama menjadi International Accounting Standard Board (IASB).
Jumlah keanggotaan IASC sampai sekarang meliputi lebih dari 150 organisasi
profesi akuntansi yang berasal dari negara maju dan berkembang, termasuk
Indonesia. Tujuan utama badan ini adalah memformulasikan standar akuntansi yang
dapat diterapkan secara internasional. Sampai sekarang IASB telah mengeluarkan
lebih dari 50 standar akuntansi. mengeluarkan standar akuntansi, badan tersebut
tidak memiliki kekuatan hukum untuk memaksakan penerapan standar akuntansi yang
dihasilkan.
-
Harmonisasi
Versus Standardisasi
Globalisasi
juga membawa implikasi bahwa hal-hal yang dulunya dianggap merupakan kewenangan
dan tanggung jawab tiap negara tidak mungkin lagi tidak dipengaruhi oleh dunia
internasional. Demikian juga halnya dengan pelaporan
keuangandanstandarakuntansi.
Salah
satu karakteristik kualitatif dari informasi akuntansi adalah dapat diperbandingkan
(comparability), termasuk di dalamnya juga informasi akuntansi internasional
yang juga harus dapat diperbandingkan mengingat pentingnya hal ini di dunia
perdagangan dan investasi internasional. Dalam hal ingin diperoleh full comparability
yang berlaku luas secara internasional, diperlukan standardisasi standar
akuntansi internasional.
Di
sisi lain, adanya faktor-faktor tertentu yang khusus di suatu negara,membuat
masih diperlukannya standar akuntansi nasional yang berlaku di Negara tersebut.
Hal ini dapat dilihat dalam tampilan pembandingan standar akuntansi keuangan di
Indonesia dan Amerika Serikat di muka. Dalam Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia terdapat Akuntansi untuk Perkoperasian yang belum tentu dibutuhkan di
Amerika Serikat. Berdasarkan hal ini, kecil kemungkinan dan kurang feasible
untuk membuat suatu komprehensif. Konsep yang ternyata lebih populer
dibandingkan standardisasi untuk menjembatani berbagai macam standar akuntansi
di berbagai Negara adalah konsep
harmonisasi. Harmonisasi standar akuntansi dapat diartikan sebagai meminimumkan adanya perbedaan standar
akuntansi diberbagai negara (Iqbal1997:35).
Harmonisasi
juga bisa diartikan sebagai sekelompok negara yang menyepakati suatu standar
akuntansi yang mirip, namun mengharuskan adanya pelaksanaan yang tidak
mengikuti standar harus diungkapkan dan direkonsiliasi denganstandar
yangdisepakati bersama.Lembaga-lembaga yang aktif dalamusahaharmonisasi standar
akuntansi ini antara lain adalah IASC (International Accounting Standard
Committee), Perserikatan Bangsa-Bangsa dan OECD (Organization for Economic
Cooperation and Development).
Harmonisasi
ini adalah perusahaan-perusahaan multinasional, kantor akuntan internasional,
organisasi perdagangan, serta IOSCO (InternationalOrganization of Securities
Commissions).
Menjelaskan Pro dan Kontrak Harmonisasi Standar Internasional
Konsep
yang ternyata lebih populer dibandingkan standardisasi berbagai macam standar
akuntansi di berbagai negara adalah konsep harmonisasi. Harmonisasi standar
akuntansi diartikan sebagai meminimumkan adanya perbedaan standar akuntansi di
berbagai negara. Harmonisasi juga bisa diartikan sebagai sekelompok Negara yang
menyepakati suatu standar akuntansi yang mirip, namun mengharuskan adanya
pelaksanaan yang tidak mengikuti standar harus diungkapkan dan direkonsiliasi
dengan standar yang disepakati bersama. Lembaga-lembaga yang aktif dalam usaha
harmonisasi standar akuntansiini antara lain adalah IASC
(InternationalAccounting Standard Committee), Perserikatan Bangsa-Bangsa dan
OECD (Organization for Economic Cooperation and Development). Beberapa pihak
yang diuntungkan dengan adanya harmonisasi ini adalah perusahaan-perusahaan
multinasional, kantor akuntan internasional, organisasi perdagangan, serta
IOSCO (International Organization of Securities Commissions). IASC didirikan
pada tahun 1973 dan beranggotakan anggota organisasi profesi akuntan dari
sepuluhnegara. Di tahun 1999, keanggotaan IASC terdiri dari 134 organisasi
profesi akuntan dari 104 negara, termasuk Indonesia.
Tujuan
IASC adalah :
(1)
merumuskan dan menerbitkan standar akuntansi sehubungan dengan pelaporan
keuangan dan mempromosikannya untuk bisa diterima secara luas di seluruh dunia
(2)
bekerja untuk pengembangan dan harmonisasi standar dan prosedur akuntansi sehubungan
dengan pelaporan keuangan. Beberapa Negara seperti Singapura, Zimbabwe dan
Kuwait malah mengadopsi International Accounting Standard sebagai standar
akuntansi Negara mereka.
IASC
memiliki kelompok konsultatif yang disebut IASC Consultative Group yang terdiri
dari pihak-pihak yang mewakili parapengguna laporan keuangan, pembuat laporan
keuangan, lembaga-lembaga pembuat standar, dan pengamat dari organisasi
antar-pemerintah. Kelompok ini bertemu secara teratur untuk membicarakan
kebijakan, prinsip dan hal-halyangberkaitandengan perananIASC.
Pada
PSAK 1994 disebutkan bahwa berlandaskan pada Strategi Pengembangan Akuntansi
1994-2000 Ikatan Akuntan Indonesia, telah memutuskan dan melaksanakan hal-hal penting
sebagai berikut :
a.
Mendukung
program harmonisasi yang di prakarsai oleh International Accounting Standard
Committee (IASC) dengan mengharmonisasikan Prinsip Akuntansi Indonesia dengan
International Accounting Standards.
b.
Memberlakukan
“Framework for the Preparationand
Presentation of Financial Statements” yang disusun IASC sebagai kerangka
dasar penyusunan dan penyajian informasi keuangan di Indonesia. Kerangka dasar
ini merupakan rujukan penting bagi badan penyusun laporan keuangan serta bagi
auditor dalam mencari pemecahan atas sesuatu masalah yang belum diatur secara
jelas dalam standar akuntansi keuangan yang ada. Tapi perlu dipahami bahwa
kerangkadasar tersebut bukanlah standar akuntansi keuangan.
c.
Untuk
menghindari kesalahpahaman yang sering terjadi dan agar nama sesuai dengan
makna, maka telah disepakati untuk mengganti sebutan Prinsip Akuntansi
Indonesia (PAI) dengan Standar Akuntansi Indonesia (SAK)
d.
Sehubungan
dengan itu, maka seri Pernyataan Prinsip Akuntansi Indonesia (PernyataanPAI)
yang diterbitkan Komite PAI untuk mengubah suatu standar akuntansi keuangan
yang baru, di ubah menjadi Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan (PSAK). Sedangkan
InterpretasiPrinsip Akuntansi Indonesia (IPAI) yang diterbitkan untuk
menjelaskan sesuatu yang dianggap perlu atas standar akuntansi keuangan yang
telah ada, diubah menjadi Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (INSAK).
e.
Dengan
berlakunya Pernyataan Standar Akuntansi Indonesia No.1-35, maka Standar
Akuntansi Indonesia sebagaimana diatur dalam buku Prinsip Akuntansi Indonesia
1984, Pernyataan Akuntansi Keuangan No.1-7, dan Interpretasi Prinsip Akuntansi
Indonesia No.1-9 dinyatakan dengan tidak berlaku lagi untuk penyusunan laporan
keuangan yang mencakup periode laporan yangdimulai pada atausetelahtanggal 1
Januari 1995.
Dewasa
ini harmonisasi akuntasi merupakan sebuah permasalahan yang menantang dan
kontrovesial berkaitan dengan pembuatan standar akuntansi dan peraturan pasar
secara profesional. Diskusi-diskusi yang dilakukan saat ini berfokus pada
pengalaman dari Amerika Utara, Inggris, dan Daratan Eropa (Hergarty 1997,
Zarzeski 1996, Bayless et el, 1996). Diskursus akuntansi internasional diwarnai
oleh suatu kecenderunganutama untuk mendukung argument-argumenakanpentingnya
programharmonisasi. Pandangan yang mendukung harmonisasi internasional adalah
harmonisasi (bahkan standarisasi) memiliki banyak keuntungan. Keuntungan dari
harmonisasi adalah banyaknya komparabilitas informasi keuangan internasional.
Komparabilitas tersebut akan menghilangkan kesalahpahaman realibilitas laporan
keuangan “asing” danakanmenghapus salah
satuhambatanpaling penting dalam aliran investasi internasional. Keuntungan
kedua dari harmonisasi adalah hemat waktu dan biaya yang sebelumnya dihasilkan
untuk mengkonsolidasi informasi keuangan yang berbeda-beda ketika lebih dari
satu laporan dibutuhkanuntuk memenuhi praktik atauhokum internasionalyang
berbeda-beda.
Memahami Arti Rekonsiliasi dan
Pengakuan Bersama atau Timbal Balik Terhadap Perbedaan Standar Akuntansi
Rekonsiliasi
dilakukan dengan cara penelusuran detail dari transaksi di rekening koran,
dibandingkan dengan detail di buku bank. Bila ditemukan adanya perbedaan maka
diambil tindakan untuk mengoreksi berupa penambahan transaksi dibuku bank itu atau
cukup diketahui karena akan terkoreksi dengan sendirinya pada bulan yang akan datang.
Rekonsiliasi
dan Pengakuan Bersama Sejalan dengan penerbitan dan perdagangan saham
internasional yang semakin berkembang, masalah-masalah yang terkait dengan
penyerahan laporan keuangan dalam wilayah non domestic semakin menjadi penting.
Beberapa pendukung berpendapat bahwa harmonisasi internasional akan membantu
menyelesaikan masalah-masalah yang terkait dengan isi laporan keuangan lintas batas
Negara. Dua pendekatan lain yang diajukan sebagai solusi yang mungkin digunakan
untuk mengatasi permasalahan yang terkait dengan isi laporan keuangan lintas batas
:
- Rekonsiliasi.
Melalui rekonsiliasi
Perusahaan asing dapat menyusun
laporan keuangan dengan menggunakan standar akuntansi Negara asal, tapi harus
menyediakan rekonsiliasi antara ukuran-ukuran akuntansi yang penting di Negara
asal dan di Negara dimana laporan keuangan dilaporkan. Rekonsiliasi berbiaya
rendah bila dibandingkan dengan penyusunan laporan keuangan lengkap berdasarkan
prinsip akuntansi yang berbeda. Namun demikian rekonsiliasi hanya menyajikan ringkasan
dan bukan gambaran perusahaan yang utuh.
- Pengakuan
bersama / timbal balik / resiprositas
Pengakuan bersama terjadi apabila
pihak regulator di luar negeri asal menerima laporan keuangan perusahaan asing
yang didasarkan pada prinsip-prinsip Negara asal. Resiprositas tidak
meningkatkan perbandingan laporan keuangan lintas Negara dan dapat menimbulkan “lahan bermain yang tisak seimbang” yang mana memungkinkan
perusahan-perusahaan asing menerapkan standar yang tidak terlalu ketat bila
dibandingkan dengan yang diterapkan terhadap perusahaan domestic.
Arti Rekonsiliasi dan Pengakuan Bersama Terhadap Perbedaan
Standar Akuntansi
Dua
pendekatan lain yang diajukan sebagai solusi yang mingkin digunakan untuk
mengatasi permasalahan yang terkait dengan isi laporan keuangan lintas batas:
- Rekonsiliasi
dan
- Pengakuan
bersama.
Melalui
rekonsiliasi, perusahaan asing dapat menyusun laporankeuangan dengan
menggunakan standar akuntansi negara asal, tetapi harus menyediakan
rekonsiliasi antara ukuran-ukuran akuntansi yang penting di Negara asal dan di Negara
dimana laporan keuangan dilaporkan. Pengakuan bersama terjadi apabila pihak
regulator di luar Negara asal menerima laporan keuangan perusahaan asing yang
didasarkan pada prinsip-prinsip negara asal.
Mengidentifikasi Organisasi yang
Mempromosikan Harmonisasi dan Memiliki Peran Penting Dalam Penetapan Standar
Akuntansi Internasional
Perdebatan
mengenai harmonisasi mungkin tidak akan pernah terselesaikan dengan tuntas.
Beberapa argument yang menentang harmonisasi mengandung sejumlah kebenaran.
Akan tetapi, semakin banyak bukti menunjukan bahwa tujuan harmonisasi
internasional akuntansi, pengungkapan, dan audit telah menerima begitu luas
sehingga tren yang mengarah pada harmonisasi internasional akan berlanjut atau
bahkan semakin cepat. Meskinpun terdapat perbedaan, seluruh dimensi akuntansi
telah menjadi teharmonisasi di seluruh dunia. Terbukti dengan sejumlah besar
perusahaan secara sukarela mengadopsi Standar Pelaporan Keuangan Internasional
(IFRS). Banyak Negara telah mengadopsi IFRS secara keseluruhan, menggunakan
IFRS sebagai dasar standar nasional atau mengizinkan penerapan IFRS. Organisasi
Internasional dan badan pembuat standar terkemuka diseluruh dunia (Komisi
Eropa, Organisasi Perdagangan Dunia, dll) mengesahkan tujuan Badan Standar
Akuntansi Internasional. Kemajuan dalam harmonisasi pengungkapan dan audit
cukup mengesankan. Perusahaan-perusahaan yang telah mengadopsi ini melihat
manfaat ekonomi dalam standar akuntansi dan pengungkapan yang kredibel di mata
internasional. Keberhasilan upaya hermonisasi oleh organisasi internasional
dapat menunjukan bahwa harmonisasi terjadisebagai respons alami terhadap
kekuatan-kekuatan ekonomi.
Mendeskripsikan
pendekatan baru Uni Eropa dan mengkaitkannya dengan integrasi pasar keuangan Eropa.
Pada tahun 1995, EC mengadopsi pendekatan baru terhadap harmonisasi akuntansi,
yang dikenal sebagai strategi akuntansi baru. Komisi mengumumkan bahwa EU perlu
untuk bergerak secara tepat dengan maksud untuk memberikan sinyal yang jelas
bahwa perusahaan yang sedang berupaya untuk melakukan pencatatan di Amerika
Serikat dan pasar-pasar dunia lainnya akan tetap dapat bertahan dalam kerangka
dasar akuntansi EU. EC juga menekankan agar EU memperkuat komitmennya terhadap
proses penentuan standar internasional, yang menawarkan solusi paling efisien
dan cepat untuk masalah-masalah yang dihadapi perusahaan yang beroperasi dalam
skala internasional. Pada tahun 2000, EC membuat strategi baru agar seluruh
perusahaan EU yang tercatat pada pasar teregulasi, termasuk bank, perusahaan
asuransi dan SME (perusahaan berukuran kecil dan menengah), menyususn akun-akun
konsolidasi sesuai dengan IFRS. Proposal ini dirancang “untuk mendorong
perdagangan lintas batas dalam jasa keuangan dan dengan demikian menciptakan
pasar yang benar-benar terintegrasi, dengan membantu pembuatan informasi
keuangan lebih transparan dan dapat dibandingkan dengan mudah. Untuk
meningkatkan secara hokum, IFRS diadopsi oleh EC. Termasuk “mekanisme
pengesahan” dua lapis dan pembentukan komite pengaturan akuntansi, sebuah badan
EU dengan perwakilan dari Negara-negara anggota. Terhadap suatu IFRS
pertama-tama akan dilakukan pemeriksaan teknis dan opini oleh kelompok
penasihat pengaturan pelaporan keuangan eropa, suatu organisasi sector swasta
yang terdiri dari para auditor, penyusunan laporan keuangan, pembuat standar
nasional dan pihak-pihak lain. Kemudian ARC memberikan rekomendasi apakah IFRS
dapat disahkan berdasarkan apakah IFRS tersebut sesuai dengan direktif Eropa dan
kondusif demi kepentingan umum Negara-negara eropa. Pengesahan EC mengakhiri
proses ini.
Sumber :