Pada
dasarnya, buruh, Pekerja, Tenaga Kerja maupun karyawan adalah sama. namun dalam
kultur Indonesia, "Buruh" berkonotasi sebagai pekerja rendahan, hina,
kasaran dan sebagainya. sedangkan pekerja, Tenaga kerja dan Karyawan adalah
sebutan untuk buruh yang lebih tinggi, dan diberikan cenderung kepada buruh
yang tidak memakai otot tapi otak dalam melakukan kerja. akan tetapi pada
intinya sebenarnya keempat kata ini sama mempunyai arti satu yaitu Pekerja. hal
ini terutama merujuk pada Undang-undang Ketenagakerjaan, yang berlaku umum
untuk seluruh pekerja maupun pengusaha di Indonesia.
Buruh
dibagi atas 2 klasifikasi besar :
-
Buruh profesional : biasa
disebut buruh kerah putih, menggunakan tenaga otak dalam bekerja
-
Buruh kasar : biasa
disebut buruh kerah biru, menggunakan tenaga otot dalam bekerja
Di
Indonesia, ada empat organisasi buruh tingkat Konfederasi Nasional yang
tercatat di kementrian
Tenagakerja dan Transmigrasi RI antara lain adalah :
KSPSI Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, adalah
Serikat Pekerja tingkat Konfederasi yang mempunyai paling bany
ILO
- International Labour Organization, ABM - Aliansi Buruh Menggugat, ASPEK Indonesia -
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, FPBJ - Federasi Perjuangan Buruh
Jabodetabek, SPSI - Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia, SPN - Serikat Pekerja Nasional, FSBI - Federasi Serikat Buruh
Independen, GASBIINDO -
Gabungan Serikat-serikat Buruh Islam Indonesia, KASBI - Kongres
Aliansi Serikat Buruh Indonesia, FSPMI - Federasi
Serikat Pekerja Metal Indonesia, FSP KEP - Federasi
Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan dan Umum
Hari Buruh pada umumnya dirayakan pada tanggal 1 Mei, dan
dikenal dengan sebutan May Day.
Hari buruh
ini adalah sebuah hari libur (di beberapa negara) tahunan yang
berawal dari usaha gerakan serikat buruh untuk merayakan keberhasilan ekonomi
dan sosial
para buruh.
Sejarah Hari Buruh
May
Day lahir dari berbagai rentetan perjuangan kelas pekerja untuk meraih kendali
ekonomi-politis hak-hak industrial. Perkembangan kapitalisme
industri di awal abad 19 menandakan perubahan drastis ekonomi-politik, terutama
di negara-negara kapitalis di Eropa Barat dan Amerika
Serikat. Pengetatan disiplin dan pengintensifan jam kerja, minimnya
upah, dan buruknya kondisi kerja di tingkatan pabrik, melahirkan perlawanan
dari kalangan kelas pekerja. Pemogokan pertama kelas pekerja Amerika Serikat
terjadi di tahun 1806
oleh pekerja Cordwainers. Pemogokan ini membawa para pengorganisirnya ke meja
pengadilan dan juga mengangkat fakta bahwa kelas pekerja di era tersebut
bekerja dari 19 sampai 20 jam seharinya. Sejak saat itu, perjuangan untuk
menuntut direduksinya jam kerja menjadi agenda bersama kelas pekerja di Amerika
Serikat. Ada dua orang yang dianggap telah menyumbangkan gagasan untuk
menghormati para pekerja, Peter McGuire dan Matthew Maguire, seorang
pekerja mesin dari Paterson, New Jersey.
Pada tahun 1872,
McGuire dan 100.000 pekerja melakukan aksi mogok untuk menuntut mengurangan jam
kerja. McGuire lalu melanjutkan dengan berbicara dengan para pekerja and para
pengangguran, melobi pemerintah kota untuk menyediakan pekerjaan dan uang
lembur. McGuire menjadi terkenal dengan sebutan "pengganggu ketenangan masyarakat".
Pada
tahun 1881,
McGuire pindah ke St. Louis, Missouri
dan memulai untuk mengorganisasi para tukang kayu.
Akhirnya didirikanlah sebuah persatuan yang terdiri atas tukang kayu di Chicago,
dengan McGuire sebagai Sekretaris Umum dari "United Brotherhood of
Carpenters and Joiners of America". Ide untuk mengorganisasikan pekerja
menurut bidang keahlian mereka kemudian merebak ke seluruh negara. McGuire dan
para pekerja di kota-kota lain merencanakan hari libur untuk Para pekerja di
setiap Senin
Pertama Bulan September di antara Hari Kemerdekaan dan hari Pengucapan Syukur. Pada
tanggal 5 September
1882, parade Hari Buruh
pertama diadakan di kota New York dengan peserta 20.000 orang yang membawa spanduk
bertulisan 8 jam kerja, 8 jam istirahat, 8 jam rekreasi. Maguire dan McGuire
memainkan peran penting dalam menyelenggarakan parade ini. Dalam tahun-tahun
berikutnya, gagasan ini menyebar dan semua negara bagian merayakannya. Pada 1887, Oregon menjadi
negara bagian pertama yang menjadikannya hari libur umum. Pada 1894. Presider Grover
Cleveland menandatangani sebuah undang-undang yang menjadikan minggu
pertama bulan September
hari libur umum resmi nasional. Kongres Internasional Pertama diselenggarakan
pada September 1866
di Jenewa,
Swiss,
dihadiri berbagai elemen organisasi pekerja belahan dunia. Kongres ini
menetapkan sebuah tuntutan mereduksi jam kerja menjadi delapan jam sehari, yang
sebelumnya (masih pada tahun sama) telah dilakukan National Labour Union di AS:
Sebagaimana batasan-batasan ini mewakili tuntutan umum kelas pekerja Amerika
Serikat, maka kongres mengubah tuntutan ini menjadi landasan umum kelas pekerja
seluruh dunia. Satu Mei ditetapkan sebagai
hari perjuangan kelas pekerja dunia pada Konggres 1886 oleh Federation of
Organized Trades and Labor Unions untuk, selain memberikan momen tuntutan
delapan jam sehari, memberikan semangat baru perjuangan kelas pekerja yang
mencapai titik masif di era tersebut. Tanggal 1 Mei dipilih karena pada 1884 Federation of
Organized Trades and Labor Unions, yang terinspirasi oleh kesuksesan
aksi buruh di Kanada
1872, menuntut delapan jam
kerja di Amerika Serikat dan diberlakukan mulai 1 Mei 1886.
Peristiwa Haymarket
Peristiwa
Haymarket, Polisi menembaki para demonstran disusul dengan perlawanan dari kaum
buruh. Pada tanggal 1 Mei
tahun 1886,
sekitar 400.000 buruh di Amerika Serikat mengadakan demonstrasi besar-besaran
untuk menuntut pengurangan jam kerja mereka menjadi 8 jam sehari. Aksi ini berlangsung
selama 4 hari sejak tanggal 1 Mei. Pada tanggal 4 Mei 1886. Para Demonstran
melakukan pawai besar-besaran, Polisi Amerika kemudian menembaki para demonstran tersebut
sehingga ratusan orang tewas dan para pemimpinnya ditangkap kemudian dihukum
mati, para buruh yang meninggal dikenal sebagai martir. Sebelum
peristiwa 1 Mei itu, di berbagai negara, juga terjadi pemogokan-pemogokan buruh
untuk menuntut perlakukan yang lebih adil dari para pemilik modal.
Kongres Sosialis Dunia
Pada
bulan Juli
1889, Kongres Sosialis
Dunia yang diselenggarakan di Paris menetapkan peristiwa di AS tanggal 1 Mei itu sebagai
hari buruh sedunia dan mengeluarkan resolusi berisi:
Sebuah
aksi internasional besar harus diorganisir pada satu hari tertentu dimana semua
negara dan kota-kota pada waktu yang bersamaan, pada satu hari yang disepakati
bersama, semua buruh menuntut agar pemerintah secara legal mengurangi jam kerja
menjadi 8 jam per hari, dan melaksanakan semua hasil Kongres Buruh
Internasional Perancis.
Resolusi
ini mendapat sambutan yang hangat dari berbagai negara dan sejak tahun 1890, tanggal 1 Mei, yang
diistilahkan dengan May Day,
diperingati oleh kaum buruh di berbagai negara, meskipun mendapat tekanan keras
dari pemerintah mereka.
Hari buruh di Indonesia
Indonesia
pada tahun 1920
juga mulai memperingati hari Buruh tanggal 1 Mei ini. Ibarruri Aidit (putri
sulung D.N. Aidit) sewaktu kecil bersama ibunya pernah menghadiri peringatan
Hari Buruh Internasional di Uni Sovyet, sesudah dewasa menghadiri pula
peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 1970 di Lapangan Tian An Men RRC pada
peringatan tersebut menurut dia hadir juga Mao Zedong, Pangeran Sihanouk dengan
istrinya Ratu Monique, Perdana Menteri Kamboja Pennut, Lin Biao (orang kedua
Partai Komunis Tiongkok) dan pemimpin Partai Komunis Birma Thaksin B Tan Tein. Tapi
sejak masa pemerintahan Orde Baru hari Buruh tidak lagi diperingati di
Indonesia, dan sejak itu, 1 Mei bukan lagi merupakan hari libur untuk memperingati
peranan buruh dalam masyarakat dan ekonomi. Ini disebabkan karena gerakan buruh dihubungkan
dengan gerakan dan paham komunis yang sejak kejadian G30S pada 1965 ditabukan di
Indonesia. Semasa Soeharto berkuasa, aksi untuk peringatan May Day masuk
kategori aktivitas subversif, karena May Day selalu dikonotasikan dengan ideologi
komunis.
Konotasi ini jelas tidak pas, karena mayoritas negara-negara di dunia ini (yang
sebagian besar menganut ideologi nonkomunis, bahkan juga yang menganut prinsip
antikomunis), menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Labour Day dan
menjadikannya sebagai hari libur nasional. Setelah era Orde Baru berakhir,
walaupun bukan hari libur, setiap tanggal 1 Mei kembali marak dirayakan oleh
buruh di Indonesia dengan demonstrasi di berbagai kota. Kekhawatiran bahwa
gerakan massa buruh yang dimobilisasi setiap tanggal 1 Mei membuahkan
kerusuhan, ternyata tidak pernah terbukti. Sejak peringatan May Day tahun
1999 hingga 2006 tidak pernah ada
tindakan destruktif yang dilakukan oleh gerakan massa buruh yang masuk kategori
"membahayakan ketertiban umum". Yang terjadi malahan tindakan represif aparat keamanan
terhadap kaum buruh, karena mereka masih berpedoman pada paradigma lama yang
menganggap peringatan May Day adalah subversif dan didalangi gerakan
komunis.
Pada
tahun 2012 buruh menyampaikan aspirasi dan tuntutannya kepada Gubernur DKI Jakarta
Joko Widodo dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Berikut ini
adalah 13 kesepakatan tersebut:
1. Mengenai
kebutuhan hidup layak (KHL), tidak boleh ditetapkan berdasarkan rata-rata hasil
survei di tahun 2012, tetapi hasil survei di bulan Oktober 2012 ditambah
proyeksi bulan November 2012 dan Desember 2012 hingga Desember 2013 yang
kemudian dirata-ratakan.
2. Tidak
ada putusan KHL pada hari ini (24 Oktober 2012).
3. Penetapan
upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2013 ditetapkan dengan
mempertimbangkan besaran inflasi di tahun berikutnya dan penetapan upah minimum
di wilayah penyangga Jakarta.
4. Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta akan mengusut dugaan adanya mafia politik upah murah.
5. Pemerintah
DKI Jakarta akan mengkaji komponen KHL yang terdiri dari 100 item (untuk
lajang) dan 122 item (untuk pekerja yang telah berkeluarga).
6. Penetapan
UMP dan UMSP ditetapkan dalam satu paket ketetapan, serta dalam waktu yang
bersamaan.
7. UMSP
sektor ritel, perkayuan, dan printing, serta delapan perusahaan di
sektor logam, elektronik, dan mesin dimasukkan dalam tambahan sektor unggulan.
8. Pada
2 November 2012 akan diadakan pertemuan pada pukul 08.00 WIB untuk penetapan
KHL 2013 dengan mengundang unsur pengusaha dan perwakilan serikat pekerja yang
hadir pada hari ini.
9. Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta akan turun ke lapangan untuk memeriksa pelanggaran praktik
outsourcing dan mencabut izin perusahaan outsourcing yang
melanggar.
10. Semua
proses interview karyawan di perusahaan (terutama di ruang tertutup)
wajib dilengkapi CCTV.
11. Pengawas
ketenagakerjaan harus aktif turun ke lapangan, dan ketika turun ke lapangan
harus menemui dan mendapatkan tanda tangan serta bukti dokumentasi dari serikat
pekerja.
12. Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta meminta buruh untuk membantu memberantas pungli terhadap
penguasa di DKI Jakarta.
13. Keterwakilan
unsur pekerja di dewan pengupahan merujuk pada Keputusan Menteri Nomor 201
Tahun 2001.
Pada
Rabu, 1 Mei 2013 adalah peringatan Hari Buruh Internasional yang dirayakan oleh
para buruh dari berbagai negara. Perayaan ini juga diikuti oleh buruh yang
berasal dari Indonesia dengan cara menunjukan aspirasi mereka lewat unjuk rasa.
Seperti diberitakan oleh Tempo.co, hari ini ratusan ribu buruh masih berkumpul
di Jakarta untuk menyalurkan aspirasi mereka masing-masing. Para buruh yang
tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) mengajukan tuntutan
dalam aksi unjuk rasa kali ini. “Yang akan turun adalah massa dari KSPI, KSPSI,
DAN KSBSI,” kata Presiden Konfederensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said
Iqbal, kepada sumber berita, Tempo.co, Selasa, 30 April 2013 kemarin. Para
buruh juga mengajukan tujuh tuntutan kepada pemerintah terkait kesejahteraan
hidup mereka. ciricara.com demo buruh di Jakarta. Demo Buruh 2013 ada 7
tuntutan yang di berikan buruh kepada pemerintah, tuntutan tersebut adalah :
1. Tuntutan pertama, para buruh menolak
kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) karena dapat berdapat kepada naiknya
harga-harga kebutuhan dasar masyarakat sehingga bisa mengakibatkan daya beli
buruh dan masyarakat menurun. Dengan kenaikan harga BBM ini maka, biaya hidup
bisa naik. Menurut Said kenaikan biaya tempat tinggal bisa mencapai Rp 100 ribu
per bulan, biaya angkutan umum Rp 100 ribu per bulan, dan adanya biaya tambahan
sebesar Rp 100 ribu.
2. Tuntutan kedua adalah upah minimum
yang diterima oleh para buruh. MPBI menolak izin upah minimum non-prosedural
oleh Gubernur di setiap provinsi. Buruh juga menuntut revisi Peraturan Menteri
Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2012 tentang Kebutuhan Hidup layak (KH).
3. Tuntutan ketiga adalah melaksanakan
Jaminan Kesehatan untuk seluruh rakyat per 1 Januari 2014 dan tidak bertahap
pada 2019.
4. Tuntutan keempat adalah revisi
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dan revisi
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerimaan Iuran Bantuan
Jaminan Kesehatan.
5. Tuntutan kelima mengenai tuntutan
yang terkait dengan revisi undang-undang dan terkait outsourcing. Said juga
menuntut agar outsourcing di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga dihapuskan.
6. Tuntutan keenam, buruh juga menolak
Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) dan Organisasi
Masyarakat (Ormas) yang dianggap membatasi kebebasan berserikat dan kebebasan
berpendapat.
7. Tuntutan ketujuh, para buruh
menuntut penghapusan serikat pekerja dan kekerasan terhadap aktivis buruh,
menuntut sahnya RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT), dan revisi terhadap
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Buruh Migran. Sementara itu dalam
menghadapi aksi unjuk rasa hari ini, banyak dari perusahaan yang meliburkan
karyawannya dan mengganti jam kerja ke hari Sabtu atau Minggu pekan ini.
Sedangkan
pada peringatan Hari Buruh sedunia atau Mayday Ribuan Buruh yang tergabung
dalam Federasi FKI SPSI mempusatkan aksinya di Kantor Pemda Bekasi setelah
sebelumnya konvoi keliling kawasan industri. Menurut Informasi dari Bung Teguh
Maianto (Ketua Bidang Komunikasi Pengurus Pusat Federasi Pekerja Industri
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FPI SPSI). Dalam aksi kali ini, buruh
mengusung 10 tuntutan, di antaranya :
1.
Revisi
Peraturan Presiden No.12/2013 tentang Jaminan Kesehatan.
2.
Revisi
Peraturan Pemerintah No.101/2012 tentang Penerima Bantuan Iuran untuk Jaminan
Sosial.
3.
Tolak
upah murah (Revisi Kepmen 2/2005 tentang KHL dari 46 item menjadi 84 item).
4.
Tolak
Penangguhan UMK/UMP.
5.
Tolak
RUU Kamnas dan Ormas.
6.
Tolak
aksi Premanisme terhadap Buruh.
7.
Alokasikan
min 10 persen APBD tiap daerah untuk Pembangunan Perburuhan (Pendidikan, Perumahan,
RS, Bus jemputan & fasilitas lainnya).
8.
Perkuat
fungsi Bidang Pengawasan Disnaker tiap daerah.
9.
Bangun
PHI di daerah-daerah industri (contoh di Bekasi).
10. Tetapkan May Day 1 Mei sebagai hari
libur nasional.