Selasa, 07 Mei 2013

DEMO BURUH

Buruh, Pekerja, Tenaga Kerja atau Karyawan pada dasarnya adalah manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainya kepada Pemberi Kerja atau Pengusaha atau majikan.
Pada dasarnya, buruh, Pekerja, Tenaga Kerja maupun karyawan adalah sama. namun dalam kultur Indonesia, "Buruh" berkonotasi sebagai pekerja rendahan, hina, kasaran dan sebagainya. sedangkan pekerja, Tenaga kerja dan Karyawan adalah sebutan untuk buruh yang lebih tinggi, dan diberikan cenderung kepada buruh yang tidak memakai otot tapi otak dalam melakukan kerja. akan tetapi pada intinya sebenarnya keempat kata ini sama mempunyai arti satu yaitu Pekerja. hal ini terutama merujuk pada Undang-undang Ketenagakerjaan, yang berlaku umum untuk seluruh pekerja maupun pengusaha di Indonesia.
Buruh dibagi atas 2 klasifikasi besar :
-          Buruh profesional : biasa disebut buruh kerah putih, menggunakan tenaga otak dalam bekerja
-          Buruh kasar : biasa disebut buruh kerah biru, menggunakan tenaga otot dalam bekerja
Di Indonesia, ada empat organisasi buruh tingkat Konfederasi Nasional yang tercatat di kementrian Tenagakerja dan Transmigrasi RI antara lain adalah :
KSPSI Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, adalah Serikat Pekerja tingkat Konfederasi yang mempunyai paling bany
ILO - International Labour Organization, ABM - Aliansi Buruh Menggugat, ASPEK Indonesia - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, FPBJ - Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek, SPSI - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, SPN - Serikat Pekerja Nasional, FSBI - Federasi Serikat Buruh Independen, GASBIINDO - Gabungan Serikat-serikat Buruh Islam Indonesia, KASBI - Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia, FSPMI - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, FSP KEP - Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan dan Umum
Hari Buruh pada umumnya dirayakan pada tanggal 1 Mei, dan dikenal dengan sebutan May Day. Hari buruh ini adalah sebuah hari libur (di beberapa negara) tahunan yang berawal dari usaha gerakan serikat buruh untuk merayakan keberhasilan ekonomi dan sosial para buruh.

Sejarah Hari Buruh
May Day lahir dari berbagai rentetan perjuangan kelas pekerja untuk meraih kendali ekonomi-politis hak-hak industrial. Perkembangan kapitalisme industri di awal abad 19 menandakan perubahan drastis ekonomi-politik, terutama di negara-negara kapitalis di Eropa Barat dan Amerika Serikat. Pengetatan disiplin dan pengintensifan jam kerja, minimnya upah, dan buruknya kondisi kerja di tingkatan pabrik, melahirkan perlawanan dari kalangan kelas pekerja. Pemogokan pertama kelas pekerja Amerika Serikat terjadi di tahun 1806 oleh pekerja Cordwainers. Pemogokan ini membawa para pengorganisirnya ke meja pengadilan dan juga mengangkat fakta bahwa kelas pekerja di era tersebut bekerja dari 19 sampai 20 jam seharinya. Sejak saat itu, perjuangan untuk menuntut direduksinya jam kerja menjadi agenda bersama kelas pekerja di Amerika Serikat. Ada dua orang yang dianggap telah menyumbangkan gagasan untuk menghormati para pekerja, Peter McGuire dan Matthew Maguire, seorang pekerja mesin dari Paterson, New Jersey. Pada tahun 1872, McGuire dan 100.000 pekerja melakukan aksi mogok untuk menuntut mengurangan jam kerja. McGuire lalu melanjutkan dengan berbicara dengan para pekerja and para pengangguran, melobi pemerintah kota untuk menyediakan pekerjaan dan uang lembur. McGuire menjadi terkenal dengan sebutan "pengganggu ketenangan masyarakat".
Pada tahun 1881, McGuire pindah ke St. Louis, Missouri dan memulai untuk mengorganisasi para tukang kayu. Akhirnya didirikanlah sebuah persatuan yang terdiri atas tukang kayu di Chicago, dengan McGuire sebagai Sekretaris Umum dari "United Brotherhood of Carpenters and Joiners of America". Ide untuk mengorganisasikan pekerja menurut bidang keahlian mereka kemudian merebak ke seluruh negara. McGuire dan para pekerja di kota-kota lain merencanakan hari libur untuk Para pekerja di setiap Senin Pertama Bulan September di antara Hari Kemerdekaan dan hari Pengucapan Syukur. Pada tanggal 5 September 1882, parade Hari Buruh pertama diadakan di kota New York dengan peserta 20.000 orang yang membawa spanduk bertulisan 8 jam kerja, 8 jam istirahat, 8 jam rekreasi. Maguire dan McGuire memainkan peran penting dalam menyelenggarakan parade ini. Dalam tahun-tahun berikutnya, gagasan ini menyebar dan semua negara bagian merayakannya. Pada 1887, Oregon menjadi negara bagian pertama yang menjadikannya hari libur umum. Pada 1894. Presider Grover Cleveland menandatangani sebuah undang-undang yang menjadikan minggu pertama bulan September hari libur umum resmi nasional. Kongres Internasional Pertama diselenggarakan pada September 1866 di Jenewa, Swiss, dihadiri berbagai elemen organisasi pekerja belahan dunia. Kongres ini menetapkan sebuah tuntutan mereduksi jam kerja menjadi delapan jam sehari, yang sebelumnya (masih pada tahun sama) telah dilakukan National Labour Union di AS: Sebagaimana batasan-batasan ini mewakili tuntutan umum kelas pekerja Amerika Serikat, maka kongres mengubah tuntutan ini menjadi landasan umum kelas pekerja seluruh dunia.  Satu Mei ditetapkan sebagai hari perjuangan kelas pekerja dunia pada Konggres 1886 oleh Federation of Organized Trades and Labor Unions untuk, selain memberikan momen tuntutan delapan jam sehari, memberikan semangat baru perjuangan kelas pekerja yang mencapai titik masif di era tersebut. Tanggal 1 Mei dipilih karena pada 1884 Federation of Organized Trades and Labor Unions, yang terinspirasi oleh kesuksesan aksi buruh di Kanada 1872, menuntut delapan jam kerja di Amerika Serikat dan diberlakukan mulai 1 Mei 1886.

Peristiwa Haymarket
Peristiwa Haymarket, Polisi menembaki para demonstran disusul dengan perlawanan dari kaum buruh. Pada tanggal 1 Mei tahun 1886, sekitar 400.000 buruh di Amerika Serikat mengadakan demonstrasi besar-besaran untuk menuntut pengurangan jam kerja mereka menjadi 8 jam sehari. Aksi ini berlangsung selama 4 hari sejak tanggal 1 Mei. Pada tanggal 4 Mei 1886. Para Demonstran melakukan pawai besar-besaran, Polisi Amerika kemudian menembaki para demonstran tersebut sehingga ratusan orang tewas dan para pemimpinnya ditangkap kemudian dihukum mati, para buruh yang meninggal dikenal sebagai martir. Sebelum peristiwa 1 Mei itu, di berbagai negara, juga terjadi pemogokan-pemogokan buruh untuk menuntut perlakukan yang lebih adil dari para pemilik modal.

Kongres Sosialis Dunia
Pada bulan Juli 1889, Kongres Sosialis Dunia yang diselenggarakan di Paris menetapkan peristiwa di AS tanggal 1 Mei itu sebagai hari buruh sedunia dan mengeluarkan resolusi berisi:
Sebuah aksi internasional besar harus diorganisir pada satu hari tertentu dimana semua negara dan kota-kota pada waktu yang bersamaan, pada satu hari yang disepakati bersama, semua buruh menuntut agar pemerintah secara legal mengurangi jam kerja menjadi 8 jam per hari, dan melaksanakan semua hasil Kongres Buruh Internasional Perancis.
Resolusi ini mendapat sambutan yang hangat dari berbagai negara dan sejak tahun 1890, tanggal 1 Mei, yang diistilahkan dengan May Day, diperingati oleh kaum buruh di berbagai negara, meskipun mendapat tekanan keras dari pemerintah mereka.

Hari buruh di Indonesia
Indonesia pada tahun 1920 juga mulai memperingati hari Buruh tanggal 1 Mei ini. Ibarruri Aidit (putri sulung D.N. Aidit) sewaktu kecil bersama ibunya pernah menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di Uni Sovyet, sesudah dewasa menghadiri pula peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 1970 di Lapangan Tian An Men RRC pada peringatan tersebut menurut dia hadir juga Mao Zedong, Pangeran Sihanouk dengan istrinya Ratu Monique, Perdana Menteri Kamboja Pennut, Lin Biao (orang kedua Partai Komunis Tiongkok) dan pemimpin Partai Komunis Birma Thaksin B Tan Tein. Tapi sejak masa pemerintahan Orde Baru hari Buruh tidak lagi diperingati di Indonesia, dan sejak itu, 1 Mei bukan lagi merupakan hari libur untuk memperingati peranan buruh dalam masyarakat dan ekonomi. Ini disebabkan karena gerakan buruh dihubungkan dengan gerakan dan paham komunis yang sejak kejadian G30S pada 1965 ditabukan di Indonesia. Semasa Soeharto berkuasa, aksi untuk peringatan May Day masuk kategori aktivitas subversif, karena May Day selalu dikonotasikan dengan ideologi komunis. Konotasi ini jelas tidak pas, karena mayoritas negara-negara di dunia ini (yang sebagian besar menganut ideologi nonkomunis, bahkan juga yang menganut prinsip antikomunis), menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Labour Day dan menjadikannya sebagai hari libur nasional. Setelah era Orde Baru berakhir, walaupun bukan hari libur, setiap tanggal 1 Mei kembali marak dirayakan oleh buruh di Indonesia dengan demonstrasi di berbagai kota. Kekhawatiran bahwa gerakan massa buruh yang dimobilisasi setiap tanggal 1 Mei membuahkan kerusuhan, ternyata tidak pernah terbukti. Sejak peringatan May Day tahun 1999 hingga 2006 tidak pernah ada tindakan destruktif yang dilakukan oleh gerakan massa buruh yang masuk kategori "membahayakan ketertiban umum". Yang terjadi malahan tindakan represif aparat keamanan terhadap kaum buruh, karena mereka masih berpedoman pada paradigma lama yang menganggap peringatan May Day adalah subversif dan didalangi gerakan komunis.
Pada tahun 2012 buruh menyampaikan aspirasi dan tuntutannya kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Berikut ini adalah 13 kesepakatan tersebut:
1.      Mengenai kebutuhan hidup layak (KHL), tidak boleh ditetapkan berdasarkan rata-rata hasil survei di tahun 2012, tetapi hasil survei di bulan Oktober 2012 ditambah proyeksi bulan November 2012 dan Desember 2012 hingga Desember 2013 yang kemudian dirata-ratakan.
2.      Tidak ada putusan KHL pada hari ini (24 Oktober 2012).
3.      Penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2013 ditetapkan dengan mempertimbangkan besaran inflasi di tahun berikutnya dan penetapan upah minimum di wilayah penyangga Jakarta.
4.      Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengusut dugaan adanya mafia politik upah murah.
5.      Pemerintah DKI Jakarta akan mengkaji komponen KHL yang terdiri dari 100 item (untuk lajang) dan 122 item (untuk pekerja yang telah berkeluarga).
6.      Penetapan UMP dan UMSP ditetapkan dalam satu paket ketetapan, serta dalam waktu yang bersamaan.
7.      UMSP sektor ritel, perkayuan, dan printing, serta delapan perusahaan di sektor logam, elektronik, dan mesin dimasukkan dalam tambahan sektor unggulan.
8.      Pada 2 November 2012 akan diadakan pertemuan pada pukul 08.00 WIB untuk penetapan KHL 2013 dengan mengundang unsur pengusaha dan perwakilan serikat pekerja yang hadir pada hari ini.
9.      Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan turun ke lapangan untuk memeriksa pelanggaran praktik outsourcing dan mencabut izin perusahaan outsourcing yang melanggar.
10.  Semua proses interview karyawan di perusahaan (terutama di ruang tertutup) wajib dilengkapi CCTV.
11.  Pengawas ketenagakerjaan harus aktif turun ke lapangan, dan ketika turun ke lapangan harus menemui dan mendapatkan tanda tangan serta bukti dokumentasi dari serikat pekerja.
12.  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta buruh untuk membantu memberantas pungli terhadap penguasa di DKI Jakarta.
13.  Keterwakilan unsur pekerja di dewan pengupahan merujuk pada Keputusan Menteri Nomor 201 Tahun 2001.

Pada Rabu, 1 Mei 2013 adalah peringatan Hari Buruh Internasional yang dirayakan oleh para buruh dari berbagai negara. Perayaan ini juga diikuti oleh buruh yang berasal dari Indonesia dengan cara menunjukan aspirasi mereka lewat unjuk rasa. Seperti diberitakan oleh Tempo.co, hari ini ratusan ribu buruh masih berkumpul di Jakarta untuk menyalurkan aspirasi mereka masing-masing. Para buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) mengajukan tuntutan dalam aksi unjuk rasa kali ini. “Yang akan turun adalah massa dari KSPI, KSPSI, DAN KSBSI,” kata Presiden Konfederensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, kepada sumber berita, Tempo.co, Selasa, 30 April 2013 kemarin. Para buruh juga mengajukan tujuh tuntutan kepada pemerintah terkait kesejahteraan hidup mereka. ciricara.com demo buruh di Jakarta. Demo Buruh 2013 ada 7 tuntutan yang di berikan buruh kepada pemerintah, tuntutan tersebut adalah :
1.      Tuntutan pertama, para buruh menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) karena dapat berdapat kepada naiknya harga-harga kebutuhan dasar masyarakat sehingga bisa mengakibatkan daya beli buruh dan masyarakat menurun. Dengan kenaikan harga BBM ini maka, biaya hidup bisa naik. Menurut Said kenaikan biaya tempat tinggal bisa mencapai Rp 100 ribu per bulan, biaya angkutan umum Rp 100 ribu per bulan, dan adanya biaya tambahan sebesar Rp 100 ribu.
2.      Tuntutan kedua adalah upah minimum yang diterima oleh para buruh. MPBI menolak izin upah minimum non-prosedural oleh Gubernur di setiap provinsi. Buruh juga menuntut revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2012 tentang Kebutuhan Hidup layak (KH).
3.      Tuntutan ketiga adalah melaksanakan Jaminan Kesehatan untuk seluruh rakyat per 1 Januari 2014 dan tidak bertahap pada 2019.
4.      Tuntutan keempat adalah revisi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerimaan Iuran Bantuan Jaminan Kesehatan.
5.      Tuntutan kelima mengenai tuntutan yang terkait dengan revisi undang-undang dan terkait outsourcing. Said juga menuntut agar outsourcing di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga dihapuskan.
6.      Tuntutan keenam, buruh juga menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang dianggap membatasi kebebasan berserikat dan kebebasan berpendapat.
7.      Tuntutan ketujuh, para buruh menuntut penghapusan serikat pekerja dan kekerasan terhadap aktivis buruh, menuntut sahnya RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT), dan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Buruh Migran. Sementara itu dalam menghadapi aksi unjuk rasa hari ini, banyak dari perusahaan yang meliburkan karyawannya dan mengganti jam kerja ke hari Sabtu atau Minggu pekan ini.

Sedangkan pada peringatan Hari Buruh sedunia atau Mayday Ribuan Buruh yang tergabung dalam Federasi FKI SPSI mempusatkan aksinya di Kantor Pemda Bekasi setelah sebelumnya konvoi keliling kawasan industri. Menurut Informasi dari Bung Teguh Maianto (Ketua Bidang Komunikasi Pengurus Pusat Federasi Pekerja Industri Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FPI SPSI). Dalam aksi kali ini, buruh mengusung 10 tuntutan, di antaranya :
1.      Revisi Peraturan Presiden No.12/2013 tentang Jaminan Kesehatan.
2.      Revisi Peraturan Pemerintah No.101/2012 tentang Penerima Bantuan Iuran untuk Jaminan Sosial.
3.      Tolak upah murah (Revisi Kepmen 2/2005 tentang KHL dari 46 item menjadi 84 item).
4.      Tolak Penangguhan UMK/UMP.
5.      Tolak RUU Kamnas dan Ormas.
6.      Tolak aksi Premanisme terhadap Buruh.
7.      Alokasikan min 10 persen APBD tiap daerah untuk Pembangunan Perburuhan (Pendidikan, Perumahan, RS, Bus jemputan & fasilitas lainnya).
8.      Perkuat fungsi Bidang Pengawasan Disnaker tiap daerah.
9.      Bangun PHI di daerah-daerah industri (contoh di Bekasi).
10.  Tetapkan May Day 1 Mei sebagai hari libur nasional.