Kamis, 25 April 2013

HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA (PT. Freeport Indonesia)


Merupakan perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc.. PTFI menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas dan perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi di Kabupaten Mimika Provinsi Papua, Indonesia. Kami memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru dunia. Kompleks tambang milik kami di Grasberg merupakan salah satu penghasil tunggal tembaga dan emas terbesar di dunia, dan mengandung cadangan tembaga yang dapat diambil yang terbesar di dunia, selain cadangan tunggal emas terbesar di dunia. Grasberg berada di jantung suatu wilayah mineral yang sangat melimpah, di mana kegiatan eksplorasi yang berlanjut membuka peluang untuk terus menambah cadangan kami yang berusia panjang.

Hubungan Freeport dan TNI
            Selama bertahun-tahun, Free­port memiliki unit pengaman­an­nya sendiri, sementara militer In­donesia meme­rangi perlawanan se­paratis yang lemah dan rendah ge­rakannya. Ke­mudian kebutuhan keamanan ini mulai saling terkait. Tidak ada investigasi yang me­nemukan keterkaitan Freeport se­ca­ra langsung dengan pe­lang­ga­ran HAM, tetapi semakin banyak orang-orang Papua yang meng­hu­­bungkan Freeport dengan tin­dak kekerasan yang dila­kukan oleh TNI, dan pada sejumlah kasus keke­ra­san itu dilakukan dengan meng­gu­­na­kan fa­si­litas Freeport. Seo­rang ahli antro­pologi Australia, Chris Ballard, yang pernah be­kerja untuk Freeport, dan Abigail Abrash, seorang aktivis HAM dari Amerika Serikat, mem­­­perkirakan, sebanyak 160 orang telah dibunuh oleh militer an­tara tahun 1975–1997 di dae­rah tambang dan sekitar­nya. Pada bulan Maret 1996, kemarahan terhadap peru­sa­haan pecah dalam bentuk ke­ru­suhan ketika sen­ti­men anti-pe­rusahaan dari beberapa ke­lompok yang berbeda bergabung.


Hubungan Ketenagakerjaan
            Selaku anak perusahaan Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc., PT Freeport Indonesia berkomitmen untuk membantu pemenuhan prinsip dasar dalam bidang ketenagakerjaan dan hubungan karyawan, termasuk penghapusan diskriminasi di tempat kerja, kebebasan untuk berkumpul dan hak dalam perundingan bersama, penghapusan tenaga kerja paksa dan wajib, serta penghapusan tenaga kerja anak.
·         Mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan dari negara tuan rumah dengan menghargai praktik ketenagakerjaan.
·         Mematuhi standar internasional yang berlaku bagi keselamatan dan kesehatan kerja.
·         Mempekerjakan sebanyak mungkin warga negara tuan rumah apabila dapat dilaksanakan, dan sedapat-dapatnya mempekerjakan masyarakat asli di tempat operasi atau ekplorasi.
·         Menyediakan pelatihan kepada warga negara tuan rumah dengan fokus utama pada masyarakat asli di wilayah operasi dan eksplorasi untuk mempersiapkan mereka bekerja dalam operasi.
·         Mempromosikan karyawan berdasarkan pada kemauan dan kemampuan mereka untuk melakukan pekerjaannya tanpa memandang umur, jenis kelamin, etnik, suku, warna kulit, bahasa, kecenderungan seksual, agama, afiliasi politik, atau afiliasi kesukuan. Bagaimanapun juga, upaya khusus akan dilakukan untuk melatih dan mempekerjakan masyarakat asli pada masing-masing wilayah operasi dan eksplorasi.
·         Memastikan bahwa karyawan dibayar secara adil.
·         Menciptakan lingkungan kerja yang menyenangkan dan bebas dari diskriminasi dan pelecehan, tidak terbatas pada pelecehan seksual.
·         Menghargai hak karyawan untuk bergabung dalam serikat pekerja atau perkumpulan yang terkoordinasi lainnya.
·         Melarang hubungan kerja terhadap tenaga kerja paksa, wajib, atau anak-anak.
PTFI saat ini telah mempunyai satu prosedur yang menyeluruh dan aturan tindakan yang dapat dilihat dalam Buku Panduan Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama.
Kami yakin bahwa setiap cidera dan penyakit di tempat kerja dapat dicegah. Kami beranggapan bahwa prakarsa keselamatan dan kesehatan, di tempat kerja maupun di luar tempat kerja, merupakan investasi berharga bagi karyawan kami
Kami mendorong karyawan untuk bertanggung jawab atas keselamatan dirinya dan rekan kerjanya lainnya. Untuk itu kami mengedepankan keselamatan sebagai nilai yang mendasar dalam operasi kami. Keselamatan menjadi ukuran utama yang diterapkan dalam pengelolaan kinerja perusahaan dan program pengembangan karyawan untuk mendorong praktek kerja yang aman di antara seluruh tenaga kerja kami.
Di PT Freeport Indonesia, kami menerapkan filosofi “Produksi Secara Aman” yaitu keselamatan dan kesehatan merupakan satu kesatuan dan selaras dengan semua fungsi manajemen lainnya di dalam organisasi. Prakarsa keselamatan dan kesehatan tidak terbatas hanya di lingkungan tempat kerja melainkan juga mencakup di luar tempat kerja. Kami yakin bahwa seluruh pihak dan semua hal yang terkait dengan aktivitas operasional merupakan faktor penting untuk pencapaian kinerja keselamatan dan kesehatan terbaik bagi PT Freeport Indonesia.

Keselamatan Kerja
            Program Produksi yang Aman kami menentukan tujuan akhir dari perbaikan berlanjut terhadap kinerja keselamatan dan kesehatan. Dengan menetapkan sasaran-sasaran keselamatan yang khusus untuk setiap operasi, kami akan terus memusatkan perhatian pada perbaikan kinerja keselamatan kami. Komponen-komponen terukur dari segala sasaran keselamatan menjadi bagian dari peninjauan ulang kinerja tahunan operasi di akhir tahun.
Selama 2010, Lost Time Accident Rate (LTAR/Tingkat Insiden Kehilangan Waktu) per 200.000 jam kerja kami adalah 0,10 sama dengan target tahun 2010 dengan nilai yang sama. Total Reportable Incident Rate (TRIR/ Total Tingkat Insiden Tercatat) Freeport Indonesia adalah 0,35 yang berarti melebihi batas target (0,34). PT Freeport Indonesia sedang memusatkan perhatian pada pendekatan penilaian risiko untuk mencegah kecelakaan, menghindari kasus kematian apapun di masa mendatang, dan menekankan keterlibatan mereka yang bukan staf dalam manajemen keselamatan. Kejadian kasus kematian apapun di tempat kerja tidak dapat diterima, dan kami teramat menyesal dengan kehilangan nyawa ini. Perusahaan telah mengidentifikasi akar-akar penyebab kasus kematian ini dan sedang menjalankan rencana aksi untuk mencegah terulangnya kejadian. Selanjutnya, kami telah melaksanakan program pengurangan kasus kematian ICMM. Pada November 2010, PT Freeport Indonesia menerima rekomendasi sertifikasi Occupational Health & Safety Assessment Series (OHSAS) 18001:2007 setelah menyelesaikan audit Ketaatan Tahap ke-2 OHSAS 18001:2007 serta audit Peringkat Bintang National Occupational Safety Association (NOSA) CMB-150N (berdasarkan resiko) yang dilakukan oleh The National Occupational Safety Association (NOSA), sebuah pemasok tingkat dunia untuk layanan manajemen risiko kerja.

Kebijakan
            Freeport Indonesia berkomitmen memastikan bahwa kegiatan kami dijalankan sesuai dengan Deklarasi Universal PBB tentang Hak Asasi Manusia, undang-undang dan peraturan Indonesia serta budaya dari masyarakat yang merupakan penduduk asli di wilayah operasi perusahaan. Jumlah karyawan kami hingga tahun 2010 sekitar 22.000 orang, dimana 30% nya adalah karyawan asli Papua.
Kami memberikan kesempatan bagi program pengembangan karyawan sesuai dengan kemampuannya untuk menduduki tingkatan-tingkatan tertentu. Oleh karena itulah kinerja terbaik kami didukung karyawan yang berkomitmen untuk suskes bersama kami.
Terdapat tiga peraturan yang mewajibkan perusahaan pengelola sumber daya alam untuk menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan, diantarnya diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) No.40 Tahun 2007. Dalam pasal 74 yang bunyinya adalah:
(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan,
(2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran,
(3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Selain Undang-undang PT, peraturan lain yang sifatnya umum namun terkait dengan kewajiban pelaksanaan Tanggungjawab Sosial Perusahaan adalah UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 15 (b) menyatakan bahwa: "Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan."
Khusus bagi perusahaan yang operasionalnya mengelola Sumber Daya Alam (SDA), terikat dalam Undang-undang No 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 13 ayat 3 (p), yang isinya:
 ” Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memuat paling sedikit
ketentuan-ketentuan pokok yaitu :
(p). pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat.”

Selasa, 16 April 2013

HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA


            Hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan. Pihak yang paling berkepentingan atas keberhasilan perusahaan dan berhubungan langsung sehari-hari adalah pengusaha atau manajemen dan pekerja. Disamping itu masyarakat juga mempunyai kepentingan, baik sebagai pemasok factor produksi yaitu barang dan jasa kebutuhan perusahaan, maupun sebagai masyarakat konsumen atau pengguna hasil-hasil perusahaan tersebut. Pemerintah juga mempunyai kepentingan langsung dan tidak langsung atas pertumbuhan perusahaan, antara ain sebagai sumber penerimaan pajak. Jadi, hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang berkepentingan tersebut. Dalam pengertian sempit,  hubungan industrial diartikan sebagai hubungan antara maajemen dan pekerja.
            Hubungan Industrial Pancasila adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa (pekerja, pengusaha dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manisfestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan Undang-undang 1945 yang tumbuh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.



            Perusahaan adalah suatu organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau badan lain yang kegiatannya adalah melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomis manusia. Di antara kebutuhan ekonomis manusia yaitu sandang, pangan, papan, dan kesenangan. Kegiatan produksi dan distribusi dilakukan dengan cara menggabungkan berbagai faktor produksi: alam (tanah, air, hutan, laut), tenaga kerja (manusia), dan modal (uang, bangunan, mesin, peralatan, dan lain-lain). Kegiatan produksi dan distribusi pada umumnya adalah untuk mendapatkan laba. Namun demikian ada juga bentuk perusahaan yang tidak bertujuan mencari laba, misalnya yayasan sosial, yayasan keagamaan, yayasan pendidikan, dan lain-lain.
            Secara umum, pengertian dari Peraturan Perusahaan (PP) adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja serta tata tertib perusahaan. Definisi Peraturan Perusahaan untuk pertama kalinya dirumuskan dalam Permenakertranskop No. PER.02/MEN/1976. Menurut Permenakertranskop tersebut, yang dimaksud dengan Peraturan Perusahaan adalah suatu peraturan yang dibuat oleh pimpinan perusahaan yang memuat ketentuan mengenai syarat-syarat kerja dan tata tertib yang berlaku di perusahaan yang bersangkutan. Dua tahun kemudian, ketentuan yang mengatur mengenai Peraturan Perusahaan diperbarui melalui Permenakertranskop No. PER.02/MEN/1978. Perubahan beberapa ketentuan mengenai Peraturan Perusahaan dalam Permenakertranskop ini tidak disertai dengan perubahan pendefinisian Peraturan Perusahaan, sehingga definisi Peraturan Perusahaan masih sama dengan rumusan sebelumnya. Menurut Pasal 1 Angka 24 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyebutkan bahwa Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Peraturan perusahaan disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan.
                  Peraturan Perusahaan sekurang-kurangnya memuat : Hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban pekerja, syarat kerja, tata tertib perusahaam, jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan. Ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya. Selama masa berlakunya peraturan perusahaan, apabila serikat pekerja/buruh di perusahaan menghendaki perundingan pembuatan perjanjiankerja bersama, maka pengusaha wajib melayani. Dalam hal perundingan pembuatan perjanjian verja bersama tidak mencapai kesepakatan, maka peraturan perusahaan tetap berlaku sampai habis jangka waktu berlakunya.
            Peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yang berlaku dan apabila bertentangan, maka yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan tersebut.
            Cara pengusaha untuk memberitahukan pekerja mengenai peraturan perusahaan adalah dengan dilakukan dengan cara membagikan salinan peraturan perusahaan kepada setiap pekerja, menempelkan peraturan perusahaan di tempat-tempat yang sangat strategis dan mudah dibaca oleh para pekerja dan memberikan penjelasan langsung kepada para pekerja.