Merupakan
perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc.. PTFI
menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung
tembaga, emas dan perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi di Kabupaten
Mimika Provinsi Papua, Indonesia. Kami memasarkan konsentrat yang mengandung
tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru dunia. Kompleks tambang milik kami
di Grasberg merupakan salah satu penghasil tunggal tembaga dan emas terbesar di
dunia, dan mengandung cadangan tembaga yang dapat diambil yang terbesar di
dunia, selain cadangan tunggal emas terbesar di dunia. Grasberg berada di
jantung suatu wilayah mineral yang sangat melimpah, di mana kegiatan eksplorasi
yang berlanjut membuka peluang untuk terus menambah cadangan kami yang berusia
panjang.
Hubungan
Freeport dan TNI
Selama bertahun-tahun, Freeport
memiliki unit pengamanannya sendiri, sementara militer Indonesia memerangi
perlawanan separatis yang lemah dan rendah gerakannya. Kemudian kebutuhan
keamanan ini mulai saling terkait. Tidak ada investigasi yang menemukan
keterkaitan Freeport secara langsung dengan pelanggaran HAM, tetapi
semakin banyak orang-orang Papua yang menghubungkan Freeport dengan tindak
kekerasan yang dilakukan oleh TNI, dan pada sejumlah kasus kekerasan itu
dilakukan dengan menggunakan fasilitas Freeport. Seorang ahli antropologi
Australia, Chris
Ballard, yang pernah bekerja untuk Freeport, dan Abigail Abrash,
seorang aktivis HAM dari Amerika Serikat, memperkirakan, sebanyak 160 orang
telah dibunuh oleh militer antara tahun 1975–1997 di daerah tambang dan
sekitarnya. Pada bulan Maret 1996, kemarahan terhadap perusahaan pecah dalam
bentuk kerusuhan ketika sentimen anti-perusahaan dari beberapa kelompok
yang berbeda bergabung.
Hubungan Ketenagakerjaan
Selaku anak perusahaan
Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc., PT Freeport Indonesia berkomitmen
untuk membantu pemenuhan prinsip dasar dalam bidang ketenagakerjaan dan hubungan
karyawan, termasuk penghapusan diskriminasi di tempat kerja, kebebasan untuk
berkumpul dan hak dalam perundingan bersama, penghapusan tenaga kerja paksa dan
wajib, serta penghapusan tenaga kerja anak.
·
Mematuhi
hukum dan peraturan perundang-undangan dari negara tuan rumah dengan menghargai
praktik ketenagakerjaan.
·
Mematuhi
standar internasional yang berlaku bagi keselamatan dan kesehatan kerja.
·
Mempekerjakan
sebanyak mungkin warga negara tuan rumah apabila dapat dilaksanakan, dan
sedapat-dapatnya mempekerjakan masyarakat asli di tempat operasi atau
ekplorasi.
·
Menyediakan
pelatihan kepada warga negara tuan rumah dengan fokus utama pada masyarakat
asli di wilayah operasi dan eksplorasi untuk mempersiapkan mereka bekerja dalam
operasi.
·
Mempromosikan
karyawan berdasarkan pada kemauan dan kemampuan mereka untuk melakukan
pekerjaannya tanpa memandang umur, jenis kelamin, etnik, suku, warna kulit,
bahasa, kecenderungan seksual, agama, afiliasi politik, atau afiliasi kesukuan.
Bagaimanapun juga, upaya khusus akan dilakukan untuk melatih dan mempekerjakan
masyarakat asli pada masing-masing wilayah operasi dan eksplorasi.
·
Memastikan
bahwa karyawan dibayar secara adil.
·
Menciptakan
lingkungan kerja yang menyenangkan dan bebas dari diskriminasi dan pelecehan,
tidak terbatas pada pelecehan seksual.
·
Menghargai
hak karyawan untuk bergabung dalam serikat pekerja atau perkumpulan yang
terkoordinasi lainnya.
·
Melarang
hubungan kerja terhadap tenaga kerja paksa, wajib, atau anak-anak.
PTFI
saat ini telah mempunyai satu prosedur yang menyeluruh dan aturan tindakan yang
dapat dilihat dalam Buku Panduan Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja
Bersama.
Kami
yakin bahwa setiap cidera dan penyakit di tempat kerja dapat dicegah. Kami
beranggapan bahwa prakarsa keselamatan dan kesehatan, di tempat kerja maupun di
luar tempat kerja, merupakan investasi berharga bagi karyawan kami
Kami
mendorong karyawan untuk bertanggung jawab atas keselamatan dirinya dan rekan
kerjanya lainnya. Untuk itu kami mengedepankan keselamatan sebagai nilai yang
mendasar dalam operasi kami. Keselamatan menjadi ukuran utama yang diterapkan
dalam pengelolaan kinerja perusahaan dan program pengembangan karyawan untuk
mendorong praktek kerja yang aman di antara seluruh tenaga kerja kami.
Di
PT Freeport Indonesia, kami menerapkan filosofi “Produksi Secara Aman” yaitu
keselamatan dan kesehatan merupakan satu kesatuan dan selaras dengan semua
fungsi manajemen lainnya di dalam organisasi. Prakarsa keselamatan dan
kesehatan tidak terbatas hanya di lingkungan tempat kerja melainkan juga
mencakup di luar tempat kerja. Kami yakin bahwa seluruh pihak dan semua hal
yang terkait dengan aktivitas operasional merupakan faktor penting untuk
pencapaian kinerja keselamatan dan kesehatan terbaik bagi PT Freeport
Indonesia.
Keselamatan Kerja
Program Produksi yang Aman kami
menentukan tujuan akhir dari perbaikan berlanjut terhadap kinerja keselamatan
dan kesehatan. Dengan menetapkan sasaran-sasaran keselamatan yang khusus untuk
setiap operasi, kami akan terus memusatkan perhatian pada perbaikan kinerja
keselamatan kami. Komponen-komponen terukur dari segala sasaran keselamatan
menjadi bagian dari peninjauan ulang kinerja tahunan operasi di akhir tahun.
Selama
2010, Lost Time Accident Rate
(LTAR/Tingkat Insiden Kehilangan Waktu) per 200.000 jam kerja kami adalah 0,10
sama dengan target tahun 2010 dengan nilai yang sama. Total Reportable Incident Rate (TRIR/ Total Tingkat Insiden
Tercatat) Freeport Indonesia adalah 0,35 yang berarti melebihi batas target
(0,34). PT Freeport Indonesia sedang memusatkan perhatian pada pendekatan
penilaian risiko untuk mencegah kecelakaan, menghindari kasus kematian apapun
di masa mendatang, dan menekankan keterlibatan mereka yang bukan staf dalam
manajemen keselamatan. Kejadian kasus kematian apapun di tempat kerja tidak
dapat diterima, dan kami teramat menyesal dengan kehilangan nyawa ini.
Perusahaan telah mengidentifikasi akar-akar penyebab kasus kematian ini dan
sedang menjalankan rencana aksi untuk mencegah terulangnya kejadian.
Selanjutnya, kami telah melaksanakan program pengurangan kasus kematian ICMM. Pada
November 2010, PT Freeport Indonesia menerima rekomendasi sertifikasi
Occupational Health & Safety Assessment Series (OHSAS) 18001:2007 setelah
menyelesaikan audit Ketaatan Tahap ke-2 OHSAS 18001:2007 serta audit Peringkat
Bintang National Occupational Safety Association (NOSA) CMB-150N (berdasarkan
resiko) yang dilakukan oleh The National Occupational Safety Association
(NOSA), sebuah pemasok tingkat dunia untuk layanan manajemen risiko kerja.
Kebijakan
Freeport Indonesia berkomitmen
memastikan bahwa kegiatan kami dijalankan sesuai dengan Deklarasi Universal PBB
tentang Hak Asasi Manusia, undang-undang dan peraturan Indonesia serta budaya
dari masyarakat yang merupakan penduduk asli di wilayah operasi perusahaan.
Jumlah karyawan kami hingga tahun 2010 sekitar 22.000 orang, dimana 30% nya
adalah karyawan asli Papua.
Kami
memberikan kesempatan bagi program pengembangan karyawan sesuai dengan
kemampuannya untuk menduduki tingkatan-tingkatan tertentu. Oleh karena itulah
kinerja terbaik kami didukung karyawan yang berkomitmen untuk suskes bersama
kami.
Terdapat tiga peraturan yang mewajibkan perusahaan pengelola
sumber daya alam untuk menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan,
diantarnya diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) No.40 Tahun 2007.
Dalam pasal 74 yang bunyinya adalah:
(1) Perseroan yang
menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya
alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan,
(2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan
dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan
memperhatikan kepatutan dan kewajaran,
(3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Selain Undang-undang PT, peraturan lain yang sifatnya
umum namun terkait dengan kewajiban pelaksanaan Tanggungjawab Sosial Perusahaan
adalah UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 15 (b) menyatakan bahwa:
"Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial
perusahaan."
Khusus bagi perusahaan yang operasionalnya mengelola
Sumber Daya Alam (SDA), terikat dalam Undang-undang No 22 Tahun 2001, tentang
Minyak dan Gas Bumi, Pasal 13 ayat 3 (p), yang isinya:
” Kontrak
Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memuat paling sedikit
ketentuan-ketentuan
pokok yaitu :
(p).
pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat.”