Nama : Lestari Anggraini
NPM : 2A213366
Kelas : 4EB21
PENDAHULUAN
Fungsi
bank secara umum adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali
kepada masyarakat untuk berbagai tujuan atau sebagai financial intermediary. Dasar utama kegiatan perbankan adalah
kepercayaaan, baik dalam penghimpunan dana maupun dalam penyaluran dana.
Masyarakat akan mau menitipkan dananya di bank apabila dilandasi dengan
kepercayaan. Tapi sekarang ini banyak kejadian dalam dunia perbankan terutama
di Indonesia, banyak nasabah yg kehilangan kepercayaan terhadap bank , karena
uang nasabah yg di simpan di bank sudah hilang dan si gelapkan oleh aknum
perbankan contohnya kasus Bank Century , atau adapula masalah bank yang terkena
masalah keuangan sehingga bank tersebut gulungan tikar dan tidak mampu
mengembalikan uang nasabahnya.
Disamping
melakukan kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana, bank juga memberikan
penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakat. Jasa yang ditawarkan bank
ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. Jasa
ini antara lain dapat berupa jasa pengiriman uang, penitipan barang berharga,
dan penyelesaian tagihan.
Perumusan
Masalah
1. Apa
saja permasalahan yang dihadapi dalam dunia perbankan di Indonesia ?
2. Bagaimana
tingkat kepercayaan nasabah kepada bank?
PEMBAHASAN
Jos
Luhukay, pengamat Perbankan Strategic Indonesia, mengatakan, modus kejahatan
perbankan bukan hanya soal penipuan, tetapi lemahnya pengawasan internal
control bank terhadap sumber daya manusia juga menjadi titik celah kejahatan
perbankan. Menurut Jos Luhukay internal control menjadi masalah utama
perbankan. Bank Indonesia harus mengatur standard operating procedure (SOP).
Berikut
adalah sembilan kasus perbankan pada kuartal pertama yang dihimpun oleh
Strategic Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal Mabes Polri :
- Pembobolan
Kantor Kas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tamini Square. Melibatkan supervisor
kantor kas tersebut dibantu empat tersangka dari luar bank. Modusnya, membuka
rekening atas nama tersangka di luar bank. Uang ditransfer ke rekening tersebut
sebesar 6 juta dollar AS. Kemudian uang ditukar dengan dollar hitam (dollar AS
palsu berwarna hitam) menjadi 60 juta dollar AS.
- Pemberian
kredit dengan dokumen dan jaminan fiktif pada Bank Internasional Indonesia
(BII) pada 31 Januari 2011. Melibatkan account officer BII Cabang Pangeran
Jayakarta. Total kerugian Rp 3,6 miliar.
- Pencairan
deposito dan melarikan pembobolan tabungan nasabah Bank Mandiri. Melibatkan
lima tersangka, salah satunya customer service bank tersebut. Modusnya
memalsukan tanda tangan di slip penarikan, kemudian ditransfer ke rekening
tersangka. Kasus yang dilaporkan 1 Februari 2011, dengan nilai kerugian Rp 18
miliar.
- Bank
Negara Indonesia (BNI) Cabang Margonda Depok. Tersangka seorang wakil pimpinan
BNI cabang tersebut. Modusnya, tersangka mengirim berita teleks palsu berisi
perintah memindahkan slip surat keputusan kredit dengan membuka rekening
peminjaman modal kerja.
- Pencairan
deposito Rp 6 miliar milik nasabah oleh pengurus BPR tanpa sepengetahuan
pemiliknya di BPR Pundi Artha Sejahtera, Bekasi, Jawa Barat. Pada saat jatuh
tempo deposito itu tidak ada dana. Kasus ini melibatkan Direktur Utama BPR, dua
komisaris, komisaris utama, dan seorang pelaku dari luar bank.
- Pada
9 Maret terjadi pada Bank Danamon. Modusnya head teller Bank Danamon Cabang
Menara Bank Danamon menarik uang kas nasabah berulang-ulang sebesar Rp 1,9
miliar dan 110.000 dollar AS.
- Penggelapan
dana nasabah yang dilakukan Kepala Operasi Panin Bank Cabang Metro Sunter
dengan mengalirkan dana ke rekening pribadi. Kerugian bank Rp 2,5 miliar.
- Pembobolan
uang nasabah prioritas Citibank Landmark senilai Rp 16,63 miliar yang dilakukan
senior relationship manager (RM) bank tersebut. Inong Malinda Dee, selaku RM,
menarik dana nasabah tanpa sepengetahuan pemilik melalui slip penarikan kosong
yang sudah ditandatangani nasabah.
- Konspirasi
kecurangan investasi/deposito senilai Rp 111 miliar untuk kepentingan pribadi
Kepala Cabang Bank Mega Jababeka
Kesimpulan
Itu
semua tidak akan terjadi bilamana pengawasan terhadap lembaga keuangan di Indonesia
oleh pemerintah di perketat dan pemerintah secara intensif mengontrol oleh bank
Indonesia apabila kalau ada kejanggalan bisa langsung di beri tindakan tegas
supaya tidak berbuntut pada masalah yang panjang dan dapat ber efek pada dana
nasabah yang hilang oleh oknum perbankan yang tidak bertanggung jawab.
Pemerintah
harus cepat tanggap dalam menyelesaikan permasalahan perbankan di Indonesia
atau dengan membentuk tim khusus supaya dapat terfokus dalam penyelesainya.
Referensi :
http://persibvsbarca.wordpress.com/2012/10/18/permasalahan-bank-umum-di-indonesia/