Nama :
Lestari Anggraini
NPM :
2A213366
Kelas :
4EB21
Profesi
Akuntansi yaitu akuntansi mempunyai sebuah profesi yang sangat menarik, yaitu
akuntan. Akuntan adalah seseorang yang melakukan pelayanan akuntansi, antara
lain menyiapkan laporan keuangan dan pembayaran pajak, memeriksa catatan
keuangan, dan mengembangkan rencana keuangan. Kode etik akuntan Indonesia
memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan
peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja
sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
b. Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri
utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik.
Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari
profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi
kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya
bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik.Kepentingan publik
didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan.Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat
pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi
tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai
tingkat prestasi tersebut.Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati
kepercayaan publik.Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota
harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme
yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap
anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi
mungkin.
c. Integritas
Integritas adalah suatu elemen
karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.Integritas merupakan
kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark)
bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan
seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa
harus mengorbankan rahasia penerima jasa.Pelayanan dan kepercayaan publik tidak
boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi.Integritas dapat menerima kesalahan
yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima
kecurangan atau peniadaan prinsip.
d. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai
atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota
bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau
bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota
bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan
obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.Anggota dalam praktek publik
memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang
lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit
internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri,
pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang
ingin masuk kedalam profesi.Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus
melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
e. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling
mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya,
demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi
kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman.Anggota
seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang
tidak mereka miliki.Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan
pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang
anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal
penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota
wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih
kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing
masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan
memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
f. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi
yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan
mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai
keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional
dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati
kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui
jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan
setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
g. Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus berperilaku
yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah
laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai
perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang
lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
h. Standar
Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan.Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan
standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan
pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan
Profesi
akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang
akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang
bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di
pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan
adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik
yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan
manajemen. Profesi Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi
seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Supaya
dikatakan profesi ia harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai
objek dan sebagai pihak yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya.
Adapun ciri profesi adalah sebagai berikut :
- Memiliki
bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan
keprofesiannya.
- Memiliki
kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi
itu.
- Berhimpun
dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat atau pemerintah.
- Bekerja
bukan dengan motif komersil tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai
kepercayaan masyarakat.
Persyaratan
ini semua harus dimiliki oleh profesi Akuntan sehingga berhak disebut sebagai
salah satu profesi. Perkembangan profesi akuntansi sejalan dengan jenis jasa
akuntansi yang diperlukan oleh masyarakat yang makin lama semakin bertambah
kompleksnya. Gelar akuntan adalah gelar profesi seseorang dengan bobot yang
dapat disamakan dengan bidang pekerjaan yang lain. Misalnya bidang hukum atau
bidang teknik. Secara garis besar Akuntan dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Akuntan
Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal
dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya
atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu
kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang
bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang
akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin
dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan
(audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa
penyusunan sistem manajemen.
b. Akuntan
Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang
bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi.Akuntan intern ini disebut juga
akuntan perusahaan atau akuntan manajemen.Jabatan tersebut yang dapat diduduki
mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur
Keuangan.Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan
keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada
pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan
pemeriksaan intern.
c. Akuntan
Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan
yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
d. Akuntan
Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan
yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan
akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan
tinggi.
Seseorang berhak menyandang gelar
Akuntan bila telah memenuhi syarat antara lain: Pendidikan Sarjana jurusan
Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Perguruan Tinggi yang telah diakui menghasilkan
gelar Akuntan atau perguruan tinggi swasta yang berafiliasi ke salah satu
perguruan tinggi yang telah berhak memberikan gelar Akuntan. Selain itu juga
bisa mengikuti Ujian Nasional Akuntansi (UNA) yang diselenggarakan oleh
konsorsium Pendidikan Tinggi Ilmu Ekonomi yang didirikan dengan SK Mendikbud RI
tahun 1976.
Profesi Akuntansi Luar Negeri :
a. Profesi
CFA®
Perkembangan yang pesat dari
investasi dan keuangan di dunia membutuhkan suatu standar untuk investor dan
pemilik perusahaan untuk merekrut profesional dalam bidang investasi dan
keuangan.Chartered Financial Analyst (CFA®) adalah sertifikasi profesi paling
terkemuka untuk profesional yang bekerja di bidang keuangan dan investasi. Di
Amerika Serikat, memiliki sertifikasi profesi CFA merupakan pencapaian yang
sangat tinggi karena material yang diujikan sangat dalam dan praktis
dibandingkan dengan gelar lainnya.
CFA pertama kali diberikan pada
tahun 1963. CFA didukung oleh CFA Institute yang memberikan gelar sertifikasi
profesi ini untuk profesional di bidang investasi yang memenuhi kriteria
sebagai berikut :
-
Profesi (profession)
Pemegang
gelar sertifikasi CFA harus memiliki pengalaman profesional sekurang-kurangnya
empat tahun dalam industri proses pengambilan keputusan di bidang investasi.
-
Pendidikan (education)
Secara berurutan menyelesaikan ujian Level
I, Level II, dan Level III (masing-masing selama 6 jam).
- Etika (ethics)
Pemegang gelar sertifikasi CFA harus
setuju dan terikat oleh kode etik yang atur oleh CFA Institute dan standar
profesi yang dilaksanakan.
b. Profesi
CIA®
Internal Audit adalah proses
penilaian independen yang diadakan oleh sebuah organisasi untuk memastikan dan
mengevaluasi apakah operasional organisasinya telah berjalan sesuai dengan
rencana. Certified Internal Auditor (CIA) merupakan satu-satunya sertifikasi
bidang internal audit yang diakui secara internasional.Sertifikasi yang
dikeluarkan oleh The Institute of Internal Auditors (The IIA) ini telah
berkembang dan dijadikan sebagai pengakuan atas integritas, professionalisme
dan kompetensi pemegangnya di bidang internal audit. Orang yang memiliki
sertfikasi CIA akan mendapat pengakuan yang tinggi karena sejauh ini program
CIA terkenal memiliki standar pengetahuan, integritas dan profesionalisme yang
tinggi pula. Ujian CIA dirancang untuk mengukur kompetensi teknis dasar dari
internal auditor, antara lain :
- Pemahaman tanggung jawab profesional;
- Latihan terhadap keputusan yang baik.
c.
Profesi CPA
Ujian Certified Public Accountant (CPA) merupakan
sistem penyaringan yang baku bagi mereka yang akan berpraktik sebagai akuntan
publik maupun untuk mereka yang ingin mendapatkan sertifikasi atas kompetensi
di bidang akuntansi dengan memperoleh gelar CPA (Certified Public Accountant).
Khusus untuk profesi Akuntan Publik, departemen Keuangan Republik Indonesia
telah mengeluarkan suatu ketentuan yang mensyaratkan bagi calon Akuntan Publik
untuk lulus dari CPA. Keputusan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 43/KMK.017/1997 tanggal 27 Januari 1997
jo 470/KMK.017/1999 tanggal 4 Oktober 1999.
d. CISA
Certified
Information System Auditors (CISA) adalah program sertifikasi yang
menggabungkan antara dunia akuntansi dengan teknologi informasi. Program
sertifikasi yang telah disponsori sejak tahun 1978 oleh ICASA ( Information
System Audit anda Control Assotiation) ini telah menjadi standar pencapaian di
bidang information System Audit, control and security professional yang sudah
diterima secara global. Dengan makin meningkatnya penggunaan teknologi
informasi di seluruh dunia, maka kesempatan kerja di dalam bidan ini semakin
besar. Bertumbuhnya permintaan akan pekerja profesional yang memiliki keahlian
audit. Kontrol dan keamanan dalam teknologi informasi, CISA adalah program
sertifikasi yang diutamakan oleh individual dan organisasi di seluruh dunia.Di
Indonesia ujian ini dilakukan oleh ISACA chapter Indonesia.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar