Nama :
Lestari Anggraini
NPM :
2A213366
Kelas :
2EB24
BANDUNG - Kasus hukum yang terjadi
antara Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) dengan Mitra Usaha
dinyatakan sudah selesai melalui jalur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU). Koperasi
Cipaganti menawarkan skema investasi ini dengan cara melakukan penyertaan modal
minimal sebesar Rp 100 juta. Tingkat bunga yang diberikan tergantung dari
berapa lama investor bersedia menyimpan uang di Koperasi tersebut dengan
minimal penyimpanan 1 tahun sampai dengan 5 tahun, dan dengan bagi hasil
keuntungan dari 1,5% per bulan sampai 1,9% per bulan. Disini Koperasi tidak
menyebutkan berapa tepatnya dana yang dibutuhkan untuk melakukan ekspansi
bisnis Cipaganti ( utamanya pada usaha transportasi ), Koperasi juga tidak
menyebutkan kapan jatuh tempo pengembalian hutang dana Investor ( Investor jika
ingin perpanjang, maka modal itupun juga akan langsung masuk kembali )
Ketua Tim Advokat KCKGP, Dodi S Abdulkadir, menjelaskan, kesepakatan damai
antara kliennya dan para nasabah sudah disahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat, pada Rabu (23/7/14) lalu. "Dengan adanya putusan
perdamaian itu, maka saat ini satu-satunya hubungan hukum antara KCKGP dan para
Mitra Usaha adalah berdasarkan perdamaian dalam PKPU. Sehingga tidak ada lagi
masalah hukum antara kedua belah pihak," jelas Dodi yang didampingi
anggotanya Marten Lucky Zebua, Jumat (25/7/2014). Menurutnya, dalam perdamaian
tersebut, KCKGP akan mengakomodir kepentingan Mitra Usaha yang jumlahnya
mencapai ribuan dengan melakukan pengamanan atas dana-dana milik Mitra Usaha.
Pengamanan dana milik mitra itu akan dilakukan oleh Tim Pemberesan dan
Restrukturisasi KCKGP yang berasal dari orang-orang profesional dan kompeten
dalam bidangnya masing-masing. Restrukturisasi KCKGP yang dimaksud Dodi antara
lain meliputi tahapan kegiatan bussines profiling, fund raising, penyusunan
sistem administrasi transaksi, uji tuntas, perbaikan kinerja serta
restrukturisasi hutang. Lebih lanjut Dodi menambahkan, di samping upaya
penyelamatan KCKGP yang sudah disebutkan, pembenahan atau penyehatan di hampir
seluruh unit usaha Cipaganti Grup juga akan dilakukan oleh Tim Penyehatan dan
Restrukturisasi. Kegiatan yang dilakukan antara lain restrukturisasi hutang,
portofolio/aset, modal/keuangan dan organisasi/manajemen. "Upaya fund
rising dan upaya mengundang strategic investor untuk kerjasama juga akan
dilakukan. Itu dalam rangka menggerakan dan mengoptimalisasikan unit-unit usaha
Cipaganti Grup," bebernya. Optimalisasi unit-unit usaha Cipaganti Grup
itu, lanjut dia, sangat penting dilakukan mengingat unit-unit itu masih
memiliki prospek yang baik. "Tujuan utama dari optimalisasi unit itu
adalah untuk memberikan cashflow yang memadai untuk menyelesaikan kewajiban
kepada Mitra Usaha melalui KCKGP," ungkap Dodi. Dodi menjelaskan awalnya
KCKGP yang berdiri tahun 2007, telah menjalin kerjasama dengan Mitra Usaha.
Mereka pun menyertakan modal usaha berupa sejumlah dana dan memberikan
kepercayaan kepada KCKGP untuk mengelolanya. "Termasuk yang dikerjasamakan
kembali oleh KCKGP dengan pihak lain yaitu unit usaha Cipaganti Grup yang
bergerak di bidang transportasi, penyewaan alat berat, properti, dan
pertambangan," jelasnya. Namun, pada 2012 terjadi penurunan pada sektor
bisnis pengelolaan sumber daya alam terutama batubara. Harga komoditasnya di
pasar dunia anjlok dan imbasnya dirasakan oleh unit usaha Cipaganti Grup yang
lini bisnis utamanya di sektor pertambangan. Kondisi itu pula yang kemudian
merembet hingga menimbulkan masalah dalam KCKGP.
Kasus
gagal bayar ini terjadi karena :
§ Koperasi tidak mencantumkan dengan
jelas berapa dana yang dibutuhkan untuk ekspansi, & mereka terus menerima
dana dari masyarakat dan karena Koperasi tidak mampu memutar modal yang
berlebihan tersebut di bisnis yang hasilnya bisa lebih tinggi dari beban
bunga ke Investor –> maka akhirnya penghimpunan modal yang berlebihan ini
menjadi Skema Ponzi ( gali lobang, tutup lobang yang akhirnya gagal bayar )
§ Koperasi tidak mencantumkan dengan
jelas kapan modal dari investor akan dikembalikan, yang ada investor yang
menentukan berapa lama modal disimpan. Bahkan jika Investor ingin melanjutkan,
maka Koperasi dengan senang hati akan menerima dana investor tersebut.
§ Karena Koperasi menerima modal yang
sangat berlebihan, maka Manajemen harus segera mencari bisnis lain yang bisa
memberikan tingkat pengembalian modal yang lebih tinggi dari bunga yang
dibebankan oleh investor. Maka Manajemen dengan sembrono masuk ke dalam bisnis
batubara, dan penyewaan alat berat /heavy equipment yang bukan
merupakan keahlian / kompetensi dari Manajemen Cipaganti Group ( Cipaganti
Group memiliki kompetensi di bidang bisnis transportasi ) yang hasilnya bukan
untung malah buntung / rugi dan mengakibatkan Koperasi Cipaganti mengalami
gagal bayar.
§ Belum dari aspek legalitasnya, tidak
jelas apakah Koperasi Cipaganti memiliki ijin untuk menghimpun dana masyarakat
dari Regulator yang berwewenang memberikan ijin.
§ Belum lagi keanehan, kenapa Cipaganti
Group tidak meminjam uang saja kepada perbankan dari pada menghimpun dana
masyarakat dengan beban bunga yang lebih berat daripada bungan dari perbankan.
Analisis : Pada contoh kasus koperasi seperti ini hal
yang paling penting jika ingin berinvestasi adalah harus mengerti dan
mengetahui dimana kita menghimpun dana tersebut, apakah sudah memiliki ijin
untuk menghimpun dana, dan harus jelas prosedur dan cara pengembalian modalnya.
Dan untuk pihak manajemen seharusnya juga tidak mengalokasikan dana tersebut
pada usaha yang bukan keahliannya sehingga dana tersebut bisa menghasilkan laba
atau keuntungan yang diharapkan.
Referensi
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar